4 Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun Akan Dimiliki Pemprov DKI

Pebriansyah Ariefana, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 28 September 2018 | 18:26 WIB
4 Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun Akan Dimiliki Pemprov DKI
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu proses penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas 2 pulau reklamasi reklamasi terbangun. Yakni Pulau G dan Pulau N. Usai HPL itu diterbitkan. Maka pengelolaan kedua pulau akan menjadi kewenangan Pemprov DKI sepenuhnya.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan dari total 4 pulau reklamasi terbangun, ada dua pulau lainnya yang sudah menjadi milik Pemprov DKI yakni Pulau C dan Pulau D. Proses penerbitan HPL untuk Pulau G dan N akan segera dilakukan agar proses pemanfaatan lahan bisa dijalankan.

"Kalau yang sudah tercatat di kita itu ada dua, Pulau C dan Pulau D saja, HPL-nya sudah ada. Yang lainnya HPL- nya belum ada, belum diproses," kata Achmad kepada Suara.com, Jumat (28/9/2018).

Achmad menjelaskan, salah satu syarat agar HPL bisa segera diterbitkan adalah sudah ada lokasi terbangun secara fisik. Untuk kedua Pulau yakni Pulau G dan Pulau N baru ada izin prinsipnya saja, berbeda dengan Pulau C dan D yang telah lengkap hingga telah terbit HPL-nya.

"Kalau yang selain Pulau C dan D kan baru izin prinsip dan apalah itu udah, kewajiban juga sudah dilaksanakan. Saya nggak begitu mendalami," ungkap Achmad.

Achmad sendiri mengakui belum meninjau secara langsung Pulau G dan Pulau N sehingga tidak mengetahui secara persis seperti apa bentuk fisiknya. Meski demikian, Achmad menegaskan, pihaknya akan mendorong agar penerbitan HPL bisa terlaksana sehingga Pemprov DKI memiliki kewenangan sepenuhnya atas pulau itu.

"Masalahnya saya kalau Pulau G dan N belum meninjau secara langsung lokasinya dimana. Tapi, nanti akan di-HPL-kan dulu atas nama Pemprov DKI, semuanya kan atas nama aset DKI," tutupnya.

Sebelumnya, dari total 17 pulau reklamasi yang direncanakan, Anies telah mencabut izin pembangunan dan prinsip 13 pulau reklamasi belum terbangun di Teluk Jakarta. Sementara, ada empat pulau yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau N dipegang PT Pelindo II dan Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sisa Pembangunan Proyek Reklamasi di 4 Pulau Rusak Lingkungan

Sisa Pembangunan Proyek Reklamasi di 4 Pulau Rusak Lingkungan

News | Kamis, 27 September 2018 | 15:18 WIB

Anies Temui Nelayan Muara Angke Setelah Hentikan Reklamasi

Anies Temui Nelayan Muara Angke Setelah Hentikan Reklamasi

News | Kamis, 27 September 2018 | 14:54 WIB

Hentikan Reklamasi, Anies Juga Diminta Setop Proyek di 4 Pulau

Hentikan Reklamasi, Anies Juga Diminta Setop Proyek di 4 Pulau

News | Kamis, 27 September 2018 | 14:41 WIB

Anies: Reklamasi Bagian dari Sejarah, Bukan Masa Depan Jakarta

Anies: Reklamasi Bagian dari Sejarah, Bukan Masa Depan Jakarta

News | Rabu, 26 September 2018 | 20:04 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×