Array

Atiqah Hasiholan Jaminkan Dirinya ke Polisi, Agar Ratna Bebas

Senin, 08 Oktober 2018 | 13:46 WIB
Atiqah Hasiholan Jaminkan Dirinya ke Polisi, Agar Ratna Bebas
Ratna Sarumpaet (kiri) dan putrinya, Atiqah Hasiholan (kanan). [Suara.com]

Suara.com - Keluarga resmi mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya, agar penahanan aktivis sosial Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran hoaks bisa ditangguhkan.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu diwakili tim pengacara Ratna Sarumpaet, Senin (8/10/2018).

Pengacara Ratna, Insank Nazrudin mengatakan, seluruh keluarga termasuk artis sekaligus putri sang aktivis, yakni Atiqah Hasiholan, memberikan jaminan kepada polisi supaya permohonan penangguhan penahanan terhadap wanita berusia 70 tahun itu bisa dikabulkan.

"Kami menyatakan pihak keluarga menjamin. Kami juga sebagai kuasa hukum menjamin Ibu RS (Ratna Sarumpaet) ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya juga kami menjamin akan mempermudah jalannya proses hukum ini. Kira-kira apa yang menjadi kendalanya," kata Insank di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).

Insank menyampaikan, alasan keluarga meminta penangguhan karena secara kondisi fisik  tidak vit termakan usia renta.

"Sisi kemanusiaannya. Tidak bisa dipungkiri, Ibu RS ini tokoh. Lalu, dia juga sudah lanjut usia, dan memerlukan suplai obat-obatan," tukasnya.

Selain itu, Insank juga mengklaim permohonan ini dilayangkan keluarga, agar Ratna bisa kembali beraktivitas. Tak hanya dikenal sebagai tokoh politik, Ratna diketahui memang aktif di berbagai bidang kesenian.

"Publik mengetahui ya bahwa dia ini orang yang betul-betul seorang aktivis, seorang seniman, ya kan. Dia kan banyak beraktivitas, kalau sampai dia berada di rutan, otomatis terbatasi sekali aktivitas-aktivitasnya," tandas Insank.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pernyebaran hoaks. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.

Baca Juga: Lelaki Tewas di WC Masjid Universitas Pancasila Mantan Wartawan

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI