KPK Usulkan Perubahan Aturan Pemberian Hadiah Pelapor Korupsi

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 10 Oktober 2018 | 12:02 WIB
KPK Usulkan Perubahan Aturan Pemberian Hadiah Pelapor Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian hadiah pelapor korupsi. Agus menyarankan hadiah tersebut dihitung 1 persen dari dana yang dikorupsi.

Agus menjelaskan, ada patokan hadiah yang diberikan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasal 17 ayat (2) menyebutkan besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling banyak Rp 200 juta.

Namun, dirinya menyarankan apabila penghitungan pemberian hadiah kepada masyarakat dihitung satu persen dari dana temuan korupsi. Pasalnya, usulan itu diharapkan bisa memicu masyarakat makin semangat untuk terlibat langsung dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau hadiahnya satu persen kan menarik, jadi harapannya mendorong, meng-encourage semua itu kemudian mau melapor," kata Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (10/10/2018).

Selain itu, Agus mengatakan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila nantinya akan berdampak negatif. Pasalnya, masyarakat yang melapor bisa menutupi identitasnya demi faktor keamanan.

"Orang itu pada waktu melapor juga boleh menyembunyikan identitasnya supaya aman. Pada waktu dia mau ngeklaim baru kemudian identitasnya dibuka," ujarnya.

Menurut Agus, pemerintah tidak perlu pusing dengan alokasi khusus untuk pengadaan dana hadiah tersebut. Hal itu dikarenakan hadiah itu berasal dari pemotongan uang pemerintah yang dikorupsi.

"Sebetulnya pemerintah juga nggak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," ujarnya.

baca juga

"Misalkan kalau satu persen langsung dipotong gitu kan jadi kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," Agus menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hadiah Rp 200 Juta untuk Pengungkap Korupsi, KPK: Harus Diberikan

Hadiah Rp 200 Juta untuk Pengungkap Korupsi, KPK: Harus Diberikan

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 05:15 WIB

KPK Tahan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu

KPK Tahan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 21:56 WIB

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Suap Proyek

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Suap Proyek

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 21:43 WIB

Ungkap Kasus Korupsi Dapat Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya

Ungkap Kasus Korupsi Dapat Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 21:03 WIB

Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik

Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 17:55 WIB

Terkini

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 21:32 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:18 WIB

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:05 WIB

×