Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 sebesar Rp 87,3 triliun. Anggaran itu mengalami kenaikan Rp 4,1 triliun dari APBD Perubahan 2018 sebesar Rp 83,2 triliun.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, anggaran yang diajukan untuk 2019 itu mengalami kenaikan lantaran memperhatikan beberapa aspek yang terjadi di Indonesia, khususnya Jakarta. Adapun beberapa hal yang menjadi penyebab kenaikan anggaran antara lain asumsi ekonomi makro terhadap pertumbuhan ekonomi di Jakarta, inflasi, termasuk harga dolar.
"Ini sudah hasil kajian, semua asumsi ekonomi makro itu sudah dianalisis," kata Saerullah saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 77,78 triliun. Angka itu mengalami kenaikan sebesar Rp 11,98 triliun dibandingkan dengan pendapatan pada APBD-P 2018 yang hanya sebesar Rp 65,8 triliun.
Saefullah menjelaskan, dengan adanya kenaikan anggaran itu nantinya akan difokuskan kepada beberapa persoalan yang sangat krusial di Jakarta. Sehingga berbagai persoalan penting di ibu kota dapat diselesaikan dengan baik dan maksimal.
"Macam-macam, ada persoalan pengentasan banjir, rumah susun, DP 0 persen," imbuh Saefullah.