Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka

Bangun Santoso

Kamis, 11 Oktober 2018 | 11:37 WIB
Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Senin 8 Oktober 2018, lima media anggota IndonesiaLeaks rilis berita soal skandal korupsi daging sapi yang diduga menyeret Kapolri Tito Karnavian, ketika itu ia masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Dalam buku catatan keuangan perusahaan pelaku penyuapan, Basuki Hariman, ada 68 transaksi ke beberapa pejabat negara, 9 di antaranya menyeret Tito. Buku itu disita KPK dan dijadikan barang bukti.

Pada April 2017, Pengawas Internal KPK dapat laporan. Dua penyidik internal KPK dari Polri yakni Roland Ronaldy dan Harun, diduga merusak barang bukti. Mereka diduga menyobek beberapa halaman dari buku catatan keuangan perusahaan dan hapus beberapa nama penerima dana di buku itu dengan tip-ex.

Kedua penyidik itu kemudian dikembalikan ke Polri, instansi asal mereka. Keduanya bahkan diganjar kenaikan pangkat.

Padahal, menurut UU Tipikor, perusakan barang bukti bisa dikategorikan tindak pidana dengan ancaman hukum 12 tahun penjara karena menghalangi penyidikan kasus.

Hal ini memantik sejumlah pertanyaan publik. Hingga kekinian, muncul petisi agar dua eks penyidik KPK dari Polri, Roland dan Harun ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantauan Suara.com, pada Kamis (11/10/2018), petisi tersebut digalang oleh Indonesia Corruption Watch melalui laman www.change.org. Hingga Kamis siang sekitar pukul 11.26 WIB, petisi itu sudah ditandatangani oleh 493 pengguna.

Dalam penggalangan petisi itu, Indonesia Corruption Watch menyatakan, untuk memastikan integritas dan independensinya, KPK harus segera menetapkan Roland Ronaldy dan Harun sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan dengan merusak barang bukti.

Agar KPK leluasa melaksanakan mandatnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi perlu memberikan jaminan dan perlindungan kepada KPK. Hal ini agar supremasi hukum, sebagaimana mandat konstitusi, dapat ditegakkan. Kapolri pun harus mendukung sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap Roland dan Harun tersebut.

baca juga

Tanggapan Polisi

Diwartakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, jika alasan pemulangan penyidik Polri bernama Kompol Harun dan AKBP Roland Ronaldy bukan karena merusak barang bukti atau barbuk kasus suap.

Menurut dia, kedua penyidik itu dikembalikan ke Institusi Polri karena masa dinasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir.

"(Pemulangan) karena penugasannya (Harun dan Roland) selesai," kata Adi kepada Suara.com, Kamis (11/10/2018).

Adi juga menyebutkan, KPK tidak pernah memberikan pernyataan jika Harun dan Roland terlibat perusakan barang bukti berupa buku merah yang berkaitan dengan kasus suap impor daging sapi.

"Iya enggak pernah," ucapnya.

Selain itu, Adi mengatakan, tim pengawas Internal Polri juga sudah membantu internal pengawas KPK untuk menelusuri soal adanya perusakan barang bukti yang dituduhkan kepada Harun dan Roland. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, eks penyidik KPK itu tak dinyatakan bersalah.

"Pengawas internal KPK pernah bekerja sama dengan pengawas internal Polri, mencari tahu apakah peristiwa itu benar? Faktanya, tidak ada perbuatan yang salah dilakukan oleh mereka (Harun dan Roland)," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa 2 Dokter Lapas Sukamiskin karena Kasus Suap

KPK Periksa 2 Dokter Lapas Sukamiskin karena Kasus Suap

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 11:16 WIB

Polda: Pemulangan Eks Penyidik KPK Bukan karena Rusak Barbuk

Polda: Pemulangan Eks Penyidik KPK Bukan karena Rusak Barbuk

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 10:17 WIB

Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:32 WIB

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:14 WIB

Kasus Mantan Bos Lippo, Advokat Lucas Bungkam saat Diperiksa KPK

Kasus Mantan Bos Lippo, Advokat Lucas Bungkam saat Diperiksa KPK

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 04:45 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×