Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Belum Berencana Panggil Prabowo Cs

Bangun Santoso, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:56 WIB
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Belum Berencana Panggil Prabowo Cs
Ratna Sarumpaet bersama Prabowo Subianto. (@FahriHamzah)

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih fokus untuk menyidik kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

Karena alasan itu, polisi belum berencana memanggil 11 tokoh yang ikut dilaporkan oleh Cyber Indonesia.

"Belum (ada rencana pemeriksaan). Kami fokus pada tersangka RS (Ratna Sarumpaet)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2018).

Sebagaimana diketahui, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid melaporkan 11 tokoh ke Polda Metro Jaya, Rabu (3/10) terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Beberapa pihak yang dilaporkan itu adalah Calon Presiden Prabowo Subianto, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mantan Menko Maritim Rizal Ramli, Hanum Rais, Rachel Maryam, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Fahira Idris.

Selain pihak terlapor, Argo juga mengaku belum mengangendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Menurut dia, polisi masih mengevaluasi terkait proses penyidikan dalam kasus itu.

"Untuk sementara (pemeriksan saksi) belum ya. Kita melihat kalau memang sudah cukup, ya. Kita masih belum memastikan karena masih dievaluasi," kata dia.

Adapun saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. Polisi juga telah memeriksa Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo Tak Minta Dukungan di Rakernas LDII, Cuma Berharap

Prabowo Tak Minta Dukungan di Rakernas LDII, Cuma Berharap

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:49 WIB

Ratna Sarumpaet Tidak Suka Makanan dalam Penjara

Ratna Sarumpaet Tidak Suka Makanan dalam Penjara

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:37 WIB

Soal Larangan Kampanye di Pesantren, Ini Kata Kubu Jokowi

Soal Larangan Kampanye di Pesantren, Ini Kata Kubu Jokowi

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:15 WIB

Prabowo: Dulu Dilarang Bicara, Sekarang Saya Pilih-pilih Media

Prabowo: Dulu Dilarang Bicara, Sekarang Saya Pilih-pilih Media

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:54 WIB

Grogi Pidato di Depan Ulama LDII, Prabowo: Depan Tentara Biasa

Grogi Pidato di Depan Ulama LDII, Prabowo: Depan Tentara Biasa

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:52 WIB

Terkini

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×