Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Belum Berencana Panggil Prabowo Cs

Bangun Santoso | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:56 WIB
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Belum Berencana Panggil Prabowo Cs
Ratna Sarumpaet bersama Prabowo Subianto. (@FahriHamzah)

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih fokus untuk menyidik kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

Karena alasan itu, polisi belum berencana memanggil 11 tokoh yang ikut dilaporkan oleh Cyber Indonesia.

"Belum (ada rencana pemeriksaan). Kami fokus pada tersangka RS (Ratna Sarumpaet)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2018).

Sebagaimana diketahui, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid melaporkan 11 tokoh ke Polda Metro Jaya, Rabu (3/10) terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Beberapa pihak yang dilaporkan itu adalah Calon Presiden Prabowo Subianto, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mantan Menko Maritim Rizal Ramli, Hanum Rais, Rachel Maryam, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Fahira Idris.

Selain pihak terlapor, Argo juga mengaku belum mengangendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Menurut dia, polisi masih mengevaluasi terkait proses penyidikan dalam kasus itu.

"Untuk sementara (pemeriksan saksi) belum ya. Kita melihat kalau memang sudah cukup, ya. Kita masih belum memastikan karena masih dievaluasi," kata dia.

Adapun saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. Polisi juga telah memeriksa Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo Tak Minta Dukungan di Rakernas LDII, Cuma Berharap

Prabowo Tak Minta Dukungan di Rakernas LDII, Cuma Berharap

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:49 WIB

Ratna Sarumpaet Tidak Suka Makanan dalam Penjara

Ratna Sarumpaet Tidak Suka Makanan dalam Penjara

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:37 WIB

Soal Larangan Kampanye di Pesantren, Ini Kata Kubu Jokowi

Soal Larangan Kampanye di Pesantren, Ini Kata Kubu Jokowi

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:15 WIB

Prabowo: Dulu Dilarang Bicara, Sekarang Saya Pilih-pilih Media

Prabowo: Dulu Dilarang Bicara, Sekarang Saya Pilih-pilih Media

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:54 WIB

Grogi Pidato di Depan Ulama LDII, Prabowo: Depan Tentara Biasa

Grogi Pidato di Depan Ulama LDII, Prabowo: Depan Tentara Biasa

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:52 WIB

Terkini

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB