Diduga Cabuli Anak Tetangga, Pendeta di Ambon Dituntut 10 Tahun

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:39 WIB
Diduga Cabuli Anak Tetangga, Pendeta di Ambon Dituntut 10 Tahun
Ilustrasi pencabulan dan perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Ester Wattimury menuntut Alexander Kapressy (47) seorang pendeta terdakwa pencabulan secara berlanjut serta persetubuhan terhadap bocah di bawah umur dengan hukuman 10 penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 54 ayat (1) KUHP juncto pasal 81 UU Perlindungan Anak," kata jaksa Ester seperti dilansir Antara, di Ambon, Rabu (10/10/2018).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Leo Sukarno, didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp 2.000.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda, karena perbuatannya telah menimbulkan rasa malu terhadap korban dan keluarganya, kemudian terdakwa adalah seorang gembala atau pemimpin umat.

Menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang kebetulan bertetangga pertama kali pada tahun 2014 lalu di Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon), ketika korban baru berusia tujuh tahun dan duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.

Modus operandi terdakwa pertama kali adalah mendatangi rumah korban dan mengajaknya jalan-jalan ke salah satu pusat perbelanjaan di Passo, setelah itu membawanya ke rumah ibadah dengan alasan melatih korban bermain organ dan di situlah korban awalnya dicabuli.

Perbuatan terdakwa terhadap bocah ingusan ini dilakukan berulang kali sampai yang bersangkutan duduk di kelas lima SD.

Kemudian pada Selasa (16 Maret 2018, terdakwa mendatangi kamar indekos korban di Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat itu, korban dalam keadaan basah kuyup dan sendirian karena ibunya sedang ke pasar, maka terdakwa membuka pakaiannya kemudian menyuruh korban tidur telentang, lalu pelaku melakukan pemerkosaan.

Korban pernah mengaku kepada ibunya sudah pernah dicabuli terdakwa, tetapi orang tuanya hanya mengajarkan korban untuk menghindarinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Suap Wajib Pajak

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Suap Wajib Pajak

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 18:33 WIB

Sri Mulyani Geram, 6 Pejabat Pajak di Ambon dan Papua Terima Suap

Sri Mulyani Geram, 6 Pejabat Pajak di Ambon dan Papua Terima Suap

Bisnis | Kamis, 04 Oktober 2018 | 15:47 WIB

Kena OTT, 6 Pejabat Pajak Ambon dan Papua Tiba ke KPK

Kena OTT, 6 Pejabat Pajak Ambon dan Papua Tiba ke KPK

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 12:46 WIB

Anak Buah Terjaring OTT KPK, Begini Kata Sri Mulyani

Anak Buah Terjaring OTT KPK, Begini Kata Sri Mulyani

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 11:13 WIB

KPK Sita Duit Rp 100 Juta dari OTT Pejabat Pajak Ambon - Papua

KPK Sita Duit Rp 100 Juta dari OTT Pejabat Pajak Ambon - Papua

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 22:55 WIB

Terkini

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:20 WIB