Ratna Sarumpaet Legawa Tak Dijenguk Prabowo - Sandiaga Uno

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 15 Oktober 2018 | 13:27 WIB
Ratna Sarumpaet Legawa Tak Dijenguk Prabowo - Sandiaga Uno
Ratna Sarumpaet digiring dua polisi wanita jalani cek kesehatan. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Ini Alasan Kubu Prabowo-Sandiaga Ogah Besuk Ratna Sarumpaet

Tokoh-tokoh Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno belum juga ada yang menengok aktivis sosial Ratna Sarumpaet, setelah perempuan itu mendekam di penjara atas kasus penyebaran hoaks melalui media sosial.

Padahal, Ratna selama ini dikenal sebagai pembela pasangan tersebut, bahkan termasuk juru kampanye pada Pilpres 2019—sebelum dipecat setelah kasus hoaksnya terbongkar.

Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, menjelaskan alasan kliennya tak juga dibesuk perwakilan dari kubu Prabowo – Sandiaga.

Menurutnya, Ratna sudah menerima seluruh konsekuensi sejak mengakui berbohong soal drama penganiayaan yang menimpanya.

"Sebenarnya bukan dia (Ratna) menanyakan, dia kan juga sudah sadar diri karena dalam kondisi yang salah," kata Insank kepada Suara.com, Senin (15/10/2018).

Namun, Insank menyampaikan, lain hal bila Ratna tak melakukan kebohongan, kemungkinan elite kubu Prabowo - Sandiaga mau membesuk kliennya.

"Kalau dalam kondisi baik-baik saja kan kondisinya berbeda. Dia kan juga menyadari dan benar-benar harus memahami (kesalahannya)," katanya.

Meski begitu, Ratna tetap mendapatkan dukungan moral dari keluarga selama menjalani proses hukum pascaberstatus sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks.

"Saat ini ya dukungan dari pihak keluarga, dari tim hukumnya. Kami memberikan dukungan kok," kata dia.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.

Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gairah Ratna Sarumpaet Berkurang di Tahanan, Ini Pemicunya

Gairah Ratna Sarumpaet Berkurang di Tahanan, Ini Pemicunya

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 12:49 WIB

Ratna Sarumpaet Mengeluh Tak Bisa Jogging Sejak Ditahan

Ratna Sarumpaet Mengeluh Tak Bisa Jogging Sejak Ditahan

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 12:36 WIB

'Hadiah' Rutin dari Penyidik Setiap Periksa Ratna Sarumpaet

'Hadiah' Rutin dari Penyidik Setiap Periksa Ratna Sarumpaet

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 12:15 WIB

Terkini

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB