Ratna Sarumpaet Legawa Tak Dijenguk Prabowo - Sandiaga Uno

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 15 Oktober 2018 | 13:27 WIB
Ratna Sarumpaet Legawa Tak Dijenguk Prabowo - Sandiaga Uno
Ratna Sarumpaet digiring dua polisi wanita jalani cek kesehatan. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Ini Alasan Kubu Prabowo-Sandiaga Ogah Besuk Ratna Sarumpaet

Tokoh-tokoh Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno belum juga ada yang menengok aktivis sosial Ratna Sarumpaet, setelah perempuan itu mendekam di penjara atas kasus penyebaran hoaks melalui media sosial.

Padahal, Ratna selama ini dikenal sebagai pembela pasangan tersebut, bahkan termasuk juru kampanye pada Pilpres 2019—sebelum dipecat setelah kasus hoaksnya terbongkar.

Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, menjelaskan alasan kliennya tak juga dibesuk perwakilan dari kubu Prabowo – Sandiaga.

Menurutnya, Ratna sudah menerima seluruh konsekuensi sejak mengakui berbohong soal drama penganiayaan yang menimpanya.

"Sebenarnya bukan dia (Ratna) menanyakan, dia kan juga sudah sadar diri karena dalam kondisi yang salah," kata Insank kepada Suara.com, Senin (15/10/2018).

Namun, Insank menyampaikan, lain hal bila Ratna tak melakukan kebohongan, kemungkinan elite kubu Prabowo - Sandiaga mau membesuk kliennya.

"Kalau dalam kondisi baik-baik saja kan kondisinya berbeda. Dia kan juga menyadari dan benar-benar harus memahami (kesalahannya)," katanya.

Meski begitu, Ratna tetap mendapatkan dukungan moral dari keluarga selama menjalani proses hukum pascaberstatus sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks.

"Saat ini ya dukungan dari pihak keluarga, dari tim hukumnya. Kami memberikan dukungan kok," kata dia.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.

Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gairah Ratna Sarumpaet Berkurang di Tahanan, Ini Pemicunya

Gairah Ratna Sarumpaet Berkurang di Tahanan, Ini Pemicunya

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 12:49 WIB

Ratna Sarumpaet Mengeluh Tak Bisa Jogging Sejak Ditahan

Ratna Sarumpaet Mengeluh Tak Bisa Jogging Sejak Ditahan

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 12:36 WIB

'Hadiah' Rutin dari Penyidik Setiap Periksa Ratna Sarumpaet

'Hadiah' Rutin dari Penyidik Setiap Periksa Ratna Sarumpaet

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 12:15 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB