'Hadiah' Rutin dari Penyidik Setiap Periksa Ratna Sarumpaet

Bangun Santoso | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 15 Oktober 2018 | 12:15 WIB
'Hadiah' Rutin dari Penyidik Setiap Periksa Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Aktivis sosial Ratna Sarumpaet telah menjalani penahanan selama 10 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Selama menjalani penahanan, Ratna tetap menjaga pola makan.

Perempuan berusia 70 tahun itu pun meminta kepada keluarga untuk membawakan nasi merah dan buah-buahan bila menjenguk di sel tahanan.

"Ya memang bu Ratna sering dibawakan keluarga nasi merah. Karena memang pola makannya seperti itu. Selain nasi merah, buah-buah juga sering dibawa terutama apel. Bu Ratna suka apel," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi kepada Suara.com, Senin (15/10/2018).

Menurut dia, saking sukanya dengan buah apel, Ratna Sarumpaet kerap dibawakan buah apel oleh penyidik bila hendak melakukan pemeriksaan.

"Penyidik-penyidik juga sering bawakan apel ketika memeriksa bu Ratna. Saya berterima kasih kepada penyidik atas perlakukan yang diberikan kepada bu Ratna selama ditahan," kata Desmihardi.

Desmihardi juga mengungkapkan, kondisi Ratna Sarumpaet sejauh ini sehat selama menjalani masa penahanan. Ratna bahkan kerap bersosialisasi dengan tahanan lain di penjara.

Diketahui, Ratna Sarumpaet memang harus berbagi tempat tidur dengam dua tersangka lain yang juga ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Kondisinya (Ratna Sarumpaet) baik ya. Ini kan sudah masuk 10 hari masa penahanan. Sebagai tahanan, ya bu Ratna juga sering berkomunikasi dengan tahanan lain," ujar Desmihardi.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berlaku 1 November, Polisi Kebut Sosialisasi Tilang Elektronik

Berlaku 1 November, Polisi Kebut Sosialisasi Tilang Elektronik

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 10:15 WIB

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pentolan Timses Prabowo

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pentolan Timses Prabowo

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 10:01 WIB

Sebar Tuduhan Polisi Jadi Calo, Augie Fantinus Terancam UU ITE

Sebar Tuduhan Polisi Jadi Calo, Augie Fantinus Terancam UU ITE

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 16:04 WIB

Penangguhan Penahanan Ratna Ditolak, Begini Respon Keluarga

Penangguhan Penahanan Ratna Ditolak, Begini Respon Keluarga

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 15:50 WIB

Sita Permohonan Dana Ratna ke Chile, Polisi Bisa Panggil Anies

Sita Permohonan Dana Ratna ke Chile, Polisi Bisa Panggil Anies

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 15:05 WIB

Terkini

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB