'Hadiah' Rutin dari Penyidik Setiap Periksa Ratna Sarumpaet

Senin, 15 Oktober 2018 | 12:15 WIB
'Hadiah' Rutin dari Penyidik Setiap Periksa Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Aktivis sosial Ratna Sarumpaet telah menjalani penahanan selama 10 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Selama menjalani penahanan, Ratna tetap menjaga pola makan.

Perempuan berusia 70 tahun itu pun meminta kepada keluarga untuk membawakan nasi merah dan buah-buahan bila menjenguk di sel tahanan.

"Ya memang bu Ratna sering dibawakan keluarga nasi merah. Karena memang pola makannya seperti itu. Selain nasi merah, buah-buah juga sering dibawa terutama apel. Bu Ratna suka apel," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi kepada Suara.com, Senin (15/10/2018).

Menurut dia, saking sukanya dengan buah apel, Ratna Sarumpaet kerap dibawakan buah apel oleh penyidik bila hendak melakukan pemeriksaan.

"Penyidik-penyidik juga sering bawakan apel ketika memeriksa bu Ratna. Saya berterima kasih kepada penyidik atas perlakukan yang diberikan kepada bu Ratna selama ditahan," kata Desmihardi.

Desmihardi juga mengungkapkan, kondisi Ratna Sarumpaet sejauh ini sehat selama menjalani masa penahanan. Ratna bahkan kerap bersosialisasi dengan tahanan lain di penjara.

Diketahui, Ratna Sarumpaet memang harus berbagi tempat tidur dengam dua tersangka lain yang juga ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Kondisinya (Ratna Sarumpaet) baik ya. Ini kan sudah masuk 10 hari masa penahanan. Sebagai tahanan, ya bu Ratna juga sering berkomunikasi dengan tahanan lain," ujar Desmihardi.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Baca Juga: Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pentolan Timses Prabowo

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI