Ratna Sarumpaet Mengeluh Tak Bisa Jogging Sejak Ditahan

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 15 Oktober 2018 | 12:36 WIB
Ratna Sarumpaet Mengeluh Tak Bisa Jogging Sejak Ditahan
Ratna Sarumpaet digiring dua polisi wanita jalani cek kesehatan. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Ratna Sarumpaet sering mengeluh karena tak bisa menjalani rutinitas yang kerap dilakukan termasuk berolahraga. Keluhan Ratna Sarumpaet itu disampaikan di balik jeruji Polda Metro Jaya.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyebutkan akibat Ratna kurang berolahraga, kondisi perempuan berusia 70 tahun itu kurang bersemangat.

"Kalau itu ya dia. Ya bagiamana ya kalau orang yang kurang berolahraga kan kondisinya pasti berbeda ya. Bu Ratna itu, olahraganya itu rutin. Jadi kalau sampai dia nggak berolahraga, itu kan agak berbeda kondisinya. Gairah dan semangatnya itu lebih menonjol kalau sering berolahraga. Kalau di rutan kan (olahraganya) bagaimana?" kata Insank saat dihubungi Suara.com, Senin (15/10/2018).

Insank memyampaikan, jenis olahraga yang sering dilakukan Ratna Sarumpaet adalah jogging.

"Macam-macam, banyaklah olahraga-olahraga yang dilakukan, gerak jalan, ya jogging gitulah," kata dia.

Insank mengaku meski Ratna Sarumpaet masih diberikan aktivitas terutama berolahraga di penjara. Namun, kata dia, akibat upaya penahanan ini, Ratna kurang berleluasa beraktivitas termasuk olahraga.

"Bukan nggak ada (aktivitas olahraga), pastikan lebih berbedalah," terangnya.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Hadiah' Rutin dari Penyidik Setiap Periksa Ratna Sarumpaet

'Hadiah' Rutin dari Penyidik Setiap Periksa Ratna Sarumpaet

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 12:15 WIB

Berlaku 1 November, Polisi Kebut Sosialisasi Tilang Elektronik

Berlaku 1 November, Polisi Kebut Sosialisasi Tilang Elektronik

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 10:15 WIB

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pentolan Timses Prabowo

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pentolan Timses Prabowo

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 10:01 WIB

Sebar Tuduhan Polisi Jadi Calo, Augie Fantinus Terancam UU ITE

Sebar Tuduhan Polisi Jadi Calo, Augie Fantinus Terancam UU ITE

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 16:04 WIB

Penangguhan Penahanan Ratna Ditolak, Begini Respon Keluarga

Penangguhan Penahanan Ratna Ditolak, Begini Respon Keluarga

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 15:50 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×