Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Timses Prabowo Nanik S Deyang Akan Dicecar Hoaks Ratna Sarumpaet
Senin, 15 Oktober 2018 | 15:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Dipastikan Ikut Buruh Rayakan May Day pada Rabu Besok, Ini Sederet Tuntutan KSPSI ke Prabowo
30 April 2025 | 07:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI