Proyektil Peluru Nyasar ke DPR Masih Utuh, Ini Penjelasan Polisi

Rabu, 17 Oktober 2018 | 02:00 WIB
Proyektil Peluru Nyasar ke DPR Masih Utuh, Ini Penjelasan Polisi
PNS Kemenhub jadi tersangka penembakan di DPR. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka terkait insiden peluru nyasar ke gedung DPR RI.

Alasan polisi menetapkan IAW sebagai tersangka karena lalai saat menekan pelatuk Glock 17 yang dimodifikasi alat switch costumized. Sedangkan RMY dijadikan tersangka karena tak memiliki izin terkait penggunaan senpi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI