Soal Insiden Bendera Cina di HUT Kulon Progo, Begini Kata Polisi

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 18 Oktober 2018 | 13:35 WIB
Soal Insiden Bendera Cina di HUT Kulon Progo, Begini Kata Polisi
Insiden bendera Cina di HUT Kulon Progo. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Polres Kulon Progo menegaskan, tidak ada unsur pidana terkait insisen bendera Cina saat HUT Kabupaten Kulon Prog baru-baru ini. Insiden itu terjadi saat hari Jadi Kulon Progo ke-67 di alun-alun Wates, (Senin/15/2018).

Menanggapi hal tersebut, Humas Polres Kulon Poro, Ipda Sujarwo mengatakan, peristiwa bermula usai menggelar 1.000 penari angguk di pesta kembang api yang melontarkan mainan parasut kecil dari kertas tipis.

Dari beberapa kembang api yang terlontar ke udara beberapa di antaranya terdapat bendera Cina-Indonesia serta bendera Jepang-Indonesia.

Meskipun demikian Sujarwo mengatakan setelah dilakukan proses penyelidikan belum ditemukannya unsur pidana atas peristiwa tersebut.

"Belum ditemukan adanya unsur pidana apapun karena ukuran kembang api masih dibawah 2 inci sehingga tidak perlu ada izin kepolisian dalam penggunaan bahan peledak pada kembang api tersebut," terang Sujarwo kepada Suara.com, Kamis (18/10).

Ia juga menyatakan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh panitia dalam peluncuran kembang api yang terdapat dua bendera asing tersebut.

"Tidak ada unsur kesengajaan terdapatnya parasut kecil yang ada bendera RRC Berikut bendera Indonesia yang terlontar dari kembang api itu," jelasnya.

Meskipun demikian Sujarwo mengaku kembang yang yang dilontarkan memang dibeli dari Cina pada tahun 2017 yang baru digunakan saat HUT Kulon Progo ke-67.

"Kembang api terebut merupakan stok lama dari negara Cina pada tahun 2017 dan baru diledakkan pada saat ini," kata Sujarwo.

Seperti diketahui sebelumnya pengibaran bendera asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.

Dalam PP menjelaskan pasal 1 ayat 1b bahwa bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

Sedangkan dalam ayat 3 dijelaskan bahwa bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional.

Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut. Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara.

Kontributor : Abdus Somad

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Bendera Cina di HUT Kulon Progo, Bupati Ngaku Tidak Tahu

Heboh Bendera Cina di HUT Kulon Progo, Bupati Ngaku Tidak Tahu

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 11:18 WIB

Polisi Bersenjata Laras Panjang Jaga Pengajian Petani Kulon Progo

Polisi Bersenjata Laras Panjang Jaga Pengajian Petani Kulon Progo

News | Minggu, 24 Juni 2018 | 19:02 WIB

Asik, Kades dan Perangkat Desa di Kulon Progo Bakal Terima THR

Asik, Kades dan Perangkat Desa di Kulon Progo Bakal Terima THR

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 08:45 WIB

Bupati Kerahkan 300 Pembujuk Penolak Proyek Bandara Kulon Progo

Bupati Kerahkan 300 Pembujuk Penolak Proyek Bandara Kulon Progo

News | Rabu, 09 Mei 2018 | 00:38 WIB

Bupati Merayu Warga Jelang Penggusuran Proyek Bandara Kulon Progo

Bupati Merayu Warga Jelang Penggusuran Proyek Bandara Kulon Progo

News | Senin, 07 Mei 2018 | 17:48 WIB

Terkini

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:25 WIB

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:17 WIB

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB