Gerindra Jatim akan Berikan Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 19 Oktober 2018 | 08:07 WIB
Gerindra Jatim akan Berikan Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Sumarni/Suara.com)

Suara.com - Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur Abdul Malik mengatakan, akan membentuk tim bantuan hukum terhadap Ahmad Dhani Prasetyo yang tersangkut hukum di Polda Jatim.

Diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut kata-kata 'idiot' saat kunjungannya ke Surabaya beberapa waktu lalu.

"Kami akan membetuk tim untuk memberikan bantuan hukum buat Ahmad Dhani. Namun sebelumnya kami akan pelajari lebih dulu perihal penetapan tersangkanya," ujar Abdul Malik kepada Suara.com, Jumat (19/10/2018).

Ia mengatakan, dalam kasus yang menimpa suami Mulan Jameela tersebut, bukanlah kasus yang fatal atau bertentangan dengan aturan partai. Sehingga Partai Gerindra tidak akan tinggal diam.

"Ini bukan kasus yang menentang aturan AD/ART. Untuk itu bantuan hukum tetap kita berikan," kata dia.

Menurut Abdul Malik yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, kader atau anggota Partai Gerindra akan dipecat dari keanggotaanya jika terkena OTT.

"Jika tersangkut OTT atau menggunakan obat-obatan terlarang pasti akan langsung dipecat," katanya.

Untuk diketahui, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas kasus pencemerana nama baik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Sumut Tertangkap

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," ujar Barung, Kamis (18/10/2018).

Selanjutnya, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.

"Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat UU ITE dengam ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI