Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Mengeluh Tak Bisa Makan, Polisi Gagal Periksa Ratna Sarumpaet
Senin, 22 Oktober 2018 | 16:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
07 Mei 2025 | 13:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI