Alumni 212 Geram Bendera Kalimat Tauhid Dibakar Banser NU

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 22 Oktober 2018 | 21:31 WIB
Alumni 212 Geram Bendera Kalimat Tauhid Dibakar Banser NU
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengutuk adanya pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid yang dilakukan oleh Banser NU Garut. PA 212 meminta aparat keamanan segera menangkap pelaku pembakaran tersebut.

Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin menilai Banser NU selalu membuat resah umat Islam karena tindakan-tindakannya yang menyimpang dari ajaran agama Islam, termasuk pembakaran bendera berkalimat Tauhid. Menurutnya, pembakaran bendera tersebut menghina agama Islam.

"Kami dari PA 212 sangat mengutuk tindakan biadab yang telah sangat menyakiti umat islam sedunia karena hanya PKI yang sanggup melakukan itu. Karena ormas ini memang selalu membuat resah umat islam karna selalu melakukan perbuatan menyimpang," kata Novel kepada Suara.com, Senin (22/10/2018).

Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas sempat mengklaim bendera tersebut merupakan bendera HTI. Novel kemudian membantah perkataan Yaqut karena yang dirinya lihat dalam video yang beredar di media sosial, bendera itu bukanlah bendera HTI.

"Sangat bukan itu murni ar roya panji rasulullah," ujarnya.

Oleh karena itu, PA 212 meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku pembakaran tersebut, termasuk Yaqut yang dianggapnya membiarkan anggotanya.

"Kami meminta agar aparat usut sampai tuntas kasus tersebut yang telah menjadi provokasi dan memecah belah bangsa. Dan segera tangkap dari pelaku, panitia dan ketua banser Yaqut Qoumas karena telah membiarkan anggotanya dan bahkan membelanya," tuturnya.

Selain itu, Novel pun menambahkan bahwa para pelaku dapat dikenakan sanksi dengan pasal 170, 460, dan 407 KUHP tentang perusakan.

Tak hanya itu, Novel pun mengatakan bahwa Yaqut bisa dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena telah mengklaim bendera yang dibakar ialah bendera HTI.

"Yang memprovokasi seperti Yaqut bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena nantinya orang bisa beramai-ramai melakukan pembakaran bendera HTI padahal itu bendera tauhid," pungkasnya.

Untuk diketahui, telah beredar sebuah video yang menampilkan aksi pembakaran bendera hitam dengan kalimat tauhid. Dari informasi yang beredar, pembakaran itu dilakukan oleh anggota Banser NU Garut.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas belum bisa dihubungi Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ambulans Hijau, 15 Menit Massa Bercadar Teror Ritual Sedekah Laut

Ambulans Hijau, 15 Menit Massa Bercadar Teror Ritual Sedekah Laut

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 14:27 WIB

Ada Spanduk Tauhid setelah Massa Bercadar Serang Sedekah Laut

Ada Spanduk Tauhid setelah Massa Bercadar Serang Sedekah Laut

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 13:29 WIB

Amien Rais Diperiksa Polisi, PA 212 : Arahkan Adzan ke Polda

Amien Rais Diperiksa Polisi, PA 212 : Arahkan Adzan ke Polda

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 12:10 WIB

Polda Metro Izinkan Anak dan Ketua PA 212 Dampingi Amien Rais

Polda Metro Izinkan Anak dan Ketua PA 212 Dampingi Amien Rais

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 10:57 WIB

Terkini

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB