Ada Keranda Mayat Bergambar Ahmad Dhani Depan Markas Polda Jatim

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 23 Oktober 2018 | 15:01 WIB
Ada Keranda Mayat Bergambar Ahmad Dhani Depan Markas Polda Jatim
Seniman Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Antihoax dan Cinta Damai Surabaya, melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (23/10/2018).

Mereka juga membawa poster bertuliskan dukungan terhadap pihak kepolisian, untuk menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Caleg Partai Gerindra sekaligus musikus Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Tulisan-tulisan dalam poster dan spanduk massa tersebut seperti "Dukung Polda Jatim segera tangkap dan tahan Ahmad Dhani Prasetyo," dan "Ahmad Dani jangan kotori Surabaya dengan kelakuanmu".

Tak hanya itu, massa juga membawa keranda mayat bergambar Ahmad Dhani Prasetyo. Keranda mayat itu dibawa massa aksi dan diletakkan di jalan halaman Mapolda Jatim.

Ahmad Dhani sendiri hari Selasa siang ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara penipuan dan penggelapan. Suami dari Mulan Jameela ini akan diperiksa penyidik Kriminal Umum Polda Jatim.

Demo tolah Ahmad Dhani. (Suara.com/Achmad Ali)
Demo tolah Ahmad Dhani. (Suara.com/Achmad Ali)

Namun, Ahmad Dhani batal hadir dengan alasan terdapat kendala transportasi dan berjanji hadir pada Rabu (24/10/2018) besok.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani akhirnya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (26/9/2018) atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta.

Laporan ini terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jatim pada bulan Mei 2016 silam. Ahmad Dhani dilaporkan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP.

asus ini bermula saat korban dan terlapor yakni Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) di rumah dinas Wali Kota Batu.

Ahmad Dhani lalu bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan Villa Group Singhasari di Batu.

Lalu, Ahmad Dhani menawarkan pada korban kerjasama berupa bantuan modal sebesar Rp 400 juta dengan keuntungan 5 persen.

Selanjutnya, korban memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp 400 juta.

Korban memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan. Namun, mantan suami Maia Estianty itu hanya membayar Rp 200 juta.

Sisa Rp 200 juta beserta nilai keuntungan 5 persen yang dijanjikan sampai saat ini belum juga dibayar. Sebelum melapor ke Polda Jatim, korban melalui kuasa hukumnya sempat dua kali melakukan somasi terlapor.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Massa Cinta Damai: Tangkap dan Tahan Ahmad Dhani!

Massa Cinta Damai: Tangkap dan Tahan Ahmad Dhani!

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 13:08 WIB

Kasus Penipuan, Ahmad Dhani Janji Mau Diperiksa Rabu Besok

Kasus Penipuan, Ahmad Dhani Janji Mau Diperiksa Rabu Besok

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 12:39 WIB

Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Ajukan Penundaan Pemeriksaan

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 12:34 WIB

Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri sampai 6 Bulan Mendatang

Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri sampai 6 Bulan Mendatang

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 20:37 WIB

Terkini

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB