Kubu Jokowi Minta Saran ke Bawaslu Agar Tak Melanggar Peraturan

Kamis, 25 Oktober 2018 | 17:38 WIB
Kubu Jokowi Minta Saran ke Bawaslu Agar Tak Melanggar Peraturan
Ketua dan wakil ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Erick Thohir dan Asrul Sani sambangi kantor Baswalu, Jakarta, Kamis (25/10/2018). (Suara.com/ Muhamad Yasir)

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin, Asrul Sani menklaim tidak membahas soal kasus pelanggaran kampanye saat bertemu pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Asrul mengatakan kunjungannya ke Kantor Bawaslu hanya berkonsultasi untuk menyamakan persepsi terkait aturan kampanye.

"Kami kan tidak membahas secara spesifik kasus-perkasus. Kami membahas hal-hal kedepannya, artinya untuk kedepan supaya kami TKN 01 ini jangan melanggar," kata Asrul di Kantor Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Asrul mengaku menghormati wewenang Bawaslu yang tengah menangani kasus dugaan pelanggaaran administrasi videotron Jokowi - Ma'ruf dan iklan dana kampanye di media cetak. Menurutnya, kunjungannya itu hanya untuk menyamakan persepsi terkait aturan kampanye dengan Bawaslu agar tidak terjadi pelanggran untuk kedepannya.

Selain itu kubu Jokowi juga meminta saran terkait aturan untuk calon presiden petahana. Selain menjadi Capres nomor urut 01, Jokowi juga merupakan Kepala Negara. Mereka meminta saran agar tidak ada dugaan terkait adanya penyalahgunaan fasilitas negara.

"Kami minta saran dari Bawaslu yang sebaiknya presiden meksipun itu diakhir minggu antara kegiatan beliau (Jokowi) sebagai kepala pemerintahan, kepala negara dengan sebagai paslon itu bagaimana? Supaya nanti tidak ada tuduhan menggunakan fasilitas negara dan segala macem. Nah tadi dengan bijak, dengan baik, diberi arahan oleh ketua Bawaslu," kata dia.

Untuk diketahui, kekinin Bawaslu tengah menangani dua kasus dugaan pelamggran kampanye yang berkaitan kubu Jokowi. Pertama yakni pelanggaran administrasi videotron Jokowi - Ma'ruf Amin karena diletakan pada titik-titik yang dilarang untuk memasang alat praga kampanye (APK). Selain itu, dugaan pelanggaran iklan dan kampanye di media cetak surat kabar Media Indonesia dan Sindo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI