KLHK Minta Pengelola Hutan Laksanakan Pengendalian Karhutla

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 27 Oktober 2018 | 08:19 WIB
KLHK Minta Pengelola Hutan Laksanakan Pengendalian Karhutla
Sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, di Areal Konsesi Hutan, Jakarta. (Dok: KLHK)

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, di Areal Konsesi Hutan, Jakarta. Sistem ini telah dibangun KLHK sejak 2017, dan telah disosialisasikan serta diujicobakan kepada perusahaan-perusahaan di lima provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Ruandha Agung Sugardiman, yang membuka acara menyampaikan, setiap unit pengelola hutan, baik hutan lindung, hutan konservasi, Unit Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak, diwajibkan melaporkan setiap kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Saat ini, ada 1.554 unit perusahaan yang aktif, yang diwajibkan melakukan pelaporan. Namun hingga saat ini, baru 27 persen dari total perusahaan yang sudah melaporkan kegiatan pengendalian karhutla kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”  katanya, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Ruandha menegaskan, dengan dibangunnya sistem pelaporan online, maka tak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pelaporan. Hal ini dapat dilakukan sedini mungkin, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini.

Dengan online, pelaporan pengendalian karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, efektif, dan efisien.

Sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, di Areal Konsesi Hutan, Jakarta. (Dok: KLHK)
Sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, di Areal Konsesi Hutan, Jakarta. (Dok: KLHK)

Sosialisasi selama setahun terakhir bertujuan untuk menggali masukan dari pelaksana di lapangan, sehingga bisa menjadi bahan perbaikan. Sistem pelaporan online ini diharapkan bisa diterapkan segera, agar sistem pemantauan dan evaluasi juga dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan, menerangkan, sosialisasi ini merupakan tahap kedua. Di tahap pertama, sosialisasi sekaligus launching sistem ini mengundang lebih 300 perusahaan dan perwakilan dari Dinas Kehutanan pada provinsi rawan karhutla.

Seluruh Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan (PPIKHL) KLHK dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi juga diundang.

"Sosialisasi tahap kedua ini diikuti kurang lebih 200 orang perwakilan dari pengelola hutan lindung dan hutan konservasi serta perusahaan pemegang ijin kehutanan,"terang Raffles, saat melaporkan penyelenggaraan acara.

Pelaporan online ini merupakan pengembangan dari sistem konvensional, yang dilakukan secara manual. Keterbatasan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia menuntut adanya inovasi dalam penyusunan dan penyampaian laporan secara online, sehingga laporan dapat diterima tepat waktu, tidak memerlukan ruang yang banyak, efektif, dan ekonomis.

Sistem pelaporan ini sesuai amanat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, dimana dalam PermenLHK ini mengatur tentang Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bagi pengelola kawasan hutan atau perusahaan pemegang izin kawasan hutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mentawai di Ujung Tanduk: Izin Konsesi Kayu Ancam Bencana Ekologis Lebih Dahsyat

Mentawai di Ujung Tanduk: Izin Konsesi Kayu Ancam Bencana Ekologis Lebih Dahsyat

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 21:39 WIB

Terkini

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:05 WIB

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:04 WIB

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:23 WIB

Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?

Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:18 WIB

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:06 WIB

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:55 WIB