Satu Terdakwa Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Dibebaskan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 06 November 2018 | 13:04 WIB
Satu Terdakwa Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Dibebaskan
Haringga Sirila, remaja ini tewas usai dikeroyok secara brutal oleh oknum suporter di Bandung

Suara.com - Satu anak terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dibebaskan. Anak itu dinyatakan hakim tidak terbukti ikut mengeroyok Haringga Sirla hingga tewas.

Anak yang dibebaskan itu adalah NSF yang masih berusia 16 tahun. Dalam sidang itu, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Suwanto mengatakan jika NSF tidak ada dalam video pengeroyokan Haringga yang viral di media sosial. Sebelumnya, NSF dituntut 3 tahun penjara.

"Anak ini tidak terbukti melakukan pengeroyokan Haringga Sirla," kata Suwanto di PN Bandung, Selasa (6/11/2018).

Sementara, lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla menjalani sidang vonis, Selasa (6/11/2018) siang ini. Mereka adalah S, AR, T, AS, dan M.

Sebelumnya S, AR, T, AS, dan M dituntut dengan rata-rata hukuman selama 3 hingga lima tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut dinilai bersalah karena dianggap telah menyebabkan seseorang meninggal dunia. Tuntuan ini lebih ringan dibanding hukuman sebenarnya karena mengikuti sistem peradilan pidana anak Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.

Kelimanya telah memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan para saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan petunjuk setelah laporan.

Sebelumnya, tuntutan yang diajukan JPU mendapat respon berbeda dari kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya. Dadang mengaku kecewa atas tuntutan jaksa karena dianggap tidak mengacu dari sistem peradilan anak yang menyebutkan hukuman penjara adalah alternatif terakhir.

JPU dinilai tidak mengikuti rekomendasi hasil penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung soal penanganan tindak pidana oleh terdakwa dibawah umur yang wajib diikuti dalam membuat materi tuntutan.

Dalam pasal 60 itu menjelaskan bahwa anak itu harus diarahkan ke hukuman pidana bersyarat. Hal itu harus dijadikan pertimbangan oleh JPU, karena anak yang kini menjadi tersangka, statusnya masih bersekolah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lima Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Jalani Sidang Vonis

Lima Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Jalani Sidang Vonis

News | Selasa, 06 November 2018 | 12:52 WIB

Kiper Persija Jakarta Ogah Pikirkan Tekanan dari Bonek

Kiper Persija Jakarta Ogah Pikirkan Tekanan dari Bonek

Bola | Sabtu, 03 November 2018 | 15:45 WIB

Percaya Diri, Persija Siap Kalahkan Persebaya

Percaya Diri, Persija Siap Kalahkan Persebaya

Bola | Sabtu, 03 November 2018 | 14:19 WIB

3 Tembakan Tak Digubris, Residivis Ini Tewas di Ujung Bedil BNN

3 Tembakan Tak Digubris, Residivis Ini Tewas di Ujung Bedil BNN

News | Jum'at, 02 November 2018 | 21:44 WIB

Jadwal Lengkap dan Siaran Langsung Liga 1 2018 Pekan ke-29

Jadwal Lengkap dan Siaran Langsung Liga 1 2018 Pekan ke-29

Bola | Jum'at, 02 November 2018 | 10:39 WIB

Terkini

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:41 WIB

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:38 WIB

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:29 WIB

Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun

Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:27 WIB

Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir

Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:26 WIB

Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba

Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:20 WIB

3 Jejak Kotor Pete Hegseth Si Dewa Perang yang Doyan Mabuk dan Terjerat Skandal Seks

3 Jejak Kotor Pete Hegseth Si Dewa Perang yang Doyan Mabuk dan Terjerat Skandal Seks

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:19 WIB

Apa Saja Efek Blokade Selat Hormuz oleh AS? Ini 5 Konsekuensinya

Apa Saja Efek Blokade Selat Hormuz oleh AS? Ini 5 Konsekuensinya

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:17 WIB

Kapal Perang AS USS George HW Bush Bermanuver Jauh ke Afrika Demi Hindari Selat Hormuz

Kapal Perang AS USS George HW Bush Bermanuver Jauh ke Afrika Demi Hindari Selat Hormuz

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:10 WIB

Menhaj Irfan Buka-bukaan Soal War Tiket Haji: Saya yang Tanggung Jawab

Menhaj Irfan Buka-bukaan Soal War Tiket Haji: Saya yang Tanggung Jawab

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:10 WIB