JPU KPK Tolak Kesediaan Kemenakan Setnov Jadi JC

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 06 November 2018 | 15:46 WIB
JPU KPK Tolak Kesediaan Kemenakan Setnov Jadi JC
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kedua kanan), berjalan bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5). [Antara]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pengajuan permohonan justice collaborator dengan terdakwa Mantan Direktur PT. Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Hal itu disampaikan, Jaksa dalam pembacaan tuntutan Irvanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Jaksa Ni Nengah Gina Saraswati menilai Irvanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP tak memenuhi syarat untuk dapat bekerja sama dengan penegak hukum.

"Dari penelitian dan hal-hal yang terjadi di persidangan, jaksa berpendapat terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Nengah.

Jaksa mempunyai pertimbangan dalam mengajukan syarat JC yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dalam SE MA itu, ketentuan permohonan JC haruslah pelaku yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan yang cukup signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Status tersebut tidak boleh diberikan kepada pelaku utama tindak pidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK telah menuntut Irvanto selama kurungan penjara 12 tahun. Irvanto pun dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Irvanto didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Irvanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi e-KTP, Kemenakan Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara

Korupsi e-KTP, Kemenakan Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Selasa, 06 November 2018 | 14:51 WIB

Suap Meikarta, Bupati Neneng Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Suap Meikarta, Bupati Neneng Ajukan Justice Collaborator ke KPK

News | Jum'at, 02 November 2018 | 18:36 WIB

Setya Novanto Bantah Pernah Minta Proyek PLN

Setya Novanto Bantah Pernah Minta Proyek PLN

News | Kamis, 01 November 2018 | 21:42 WIB

Setnov Bayar Uang Pengganti Kasus e-KTP Pakai Sertifikat Tanah

Setnov Bayar Uang Pengganti Kasus e-KTP Pakai Sertifikat Tanah

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 12:57 WIB

Sebelum 'Garap' PLTU Riau-1, Setnov Minta Proyek Listrik Jawa

Sebelum 'Garap' PLTU Riau-1, Setnov Minta Proyek Listrik Jawa

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 14:53 WIB

Terkini

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:29 WIB

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

Entertainment | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:27 WIB

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:24 WIB

×