Suara.com - Kementerian Agama RI bakal menghentikan menerbitkan buku nikah alias akta nikah. Sebagai gantinya, akan diterbitkan kartu nikah yang bentuknya lebih ringkas, yakni seukuran KTP.
Dirjen Binmas Islam Muhammad Amin mengatakan, kartu nikah tersebut akan mulai diterbitkan pada akhir November 2018.
“Target kami, tahun 2020, buku nikah tak lagi dipakai, tapi semua menggunakan kartu nikah,” jelas Amin, Minggu (11/11/2018).
Sementara ini, kata dia, warga yang akan menikah akan tetap mendapat buku nikah dan ditambah kartu nikah.
Kartu nikah itu, terusnya, akan berisi nama, tempat dan tanggal nikah, nomor akta nikah, serta nomor perforasi.
Selain itu, kartu nikah juga akan memuat kode batang alias QR yang tertaut dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) guna meminimalisasi pemalsuan.
“Kami akan menerbitkan kartu nikah untuk kota-kota besar seperti Jakarta, baru tersebar ke berbagai daerah. Penerbitannya dilakukan bertahap, sehingga 2020, buku nikah tak lagi dipakai,” tandasnya.