Kenapa Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara?

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 09 November 2018 | 12:21 WIB
Kenapa Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara?
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa tuntutan 8 tahun penjara terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli melalui pertimbangan yang cukup.

KPK melihat bahwa dalam beberapa kali pemeriksaan dan pada proses persidangan terhadap Zumi Zola terbaca bahwa yang bersangkutan mengakui beberapa perbuatannya sehingga tuntutannya menjadi 8 tahun penjara.

"Tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, kemudian diusulkan pada pimpinan," kata Febri di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (8/11/2018) malam.

"Mungkin poin yang juga penting setelah proses hukum terhadap Zumi Zola ini bagaimana dengan pihak lain yang disebutkan oleh JPU juga harus dimintakan pertanggungjawabannya itu yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD (Provinsi Jambi)," tuturnya.

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga akan melihat lebih jauh fakta-fakta persidangan yang ada dan juga melihat kesesuaian antara satu bukti dan bukti yang lain serta dalam putusan hakim nantinya.

"Hakim akan menilai juga dari fakta persidangan siapa yang terbukti menerima aliran dana dengan informasi informasi awal yang sudah dibuka di persidangan. Jadi, aliran kepada anggota DPRD menjadi salah satu poin yang diperhatikan oleh KPK," ungkap Febri.

Sebelumnya, Zumi Zola Zulkifli dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d. 2019 terkait dengan pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Diciduk KPK, Pejabat Bekasi Kini Takut Jadi Panitia Proyek

Bupati Diciduk KPK, Pejabat Bekasi Kini Takut Jadi Panitia Proyek

News | Jum'at, 09 November 2018 | 12:00 WIB

Mendadak Datangi KPK, Mendagri Ngaku Dipanggil Agus Rahardjo

Mendadak Datangi KPK, Mendagri Ngaku Dipanggil Agus Rahardjo

News | Jum'at, 09 November 2018 | 10:11 WIB

Alasan KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara

Alasan KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara

News | Jum'at, 09 November 2018 | 08:15 WIB

Tak Pantas, KPK Tolak Zumi Zola Jadi Justice Collaborator

Tak Pantas, KPK Tolak Zumi Zola Jadi Justice Collaborator

News | Kamis, 08 November 2018 | 16:43 WIB

Kasus Pelarian Eddy Sindoro, KPK Peringatkan Pihak Imigrasi

Kasus Pelarian Eddy Sindoro, KPK Peringatkan Pihak Imigrasi

News | Kamis, 08 November 2018 | 14:58 WIB

Tebal Berkas Tuntutan Zumi Zola Sebanyak 1.211 Lembar

Tebal Berkas Tuntutan Zumi Zola Sebanyak 1.211 Lembar

News | Kamis, 08 November 2018 | 14:02 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×