Pengeroyok Haringga Sirla Banding: Tendang, Nginjek Tak Sebanding

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 14 November 2018 | 13:13 WIB
Pengeroyok Haringga Sirla Banding: Tendang, Nginjek Tak Sebanding
Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kedua kiri) dan NSF (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Suara.com - Sebanyak Empat terpidana pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka adalah SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16).

Kuasa hukum terpidana, Dadang Sukmawijaya menjelaskan materi banding sudah tercatat dikepaniteraan pidana. Berdasarkan Akta Banding untuk anak AF bernomor : 04/Akta.Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018 sedang untuk Anak SH, AAP, TD, ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.

"Alasan mengajukan banding tentunya pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum pidana dengan pidana penjara," ujar Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telepon, Rabu (14/11/2018).

Banding itu juga didasarkan karena para terpidana bukanlah pelaku utama, Melainkan hanya terbawa emosi massa sehingga ikut memukul dan menendang.

"Di sisi lain perbuatan anak pelaku melakukan hanya memukul sekali, nendang, nginjek jadi tidak sebanding hukuman pidana," kata dia.

Hakim juga dinilai Dadang tidak mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan anak.

Adapun isi pasalnya merekomendasikan untuk anak SH, TD, AF dibina di Masjid dan mengikuti shalat berjamaah Magrib dan Isya, harus mewajibkan untuk bersih-bersih Masjid pada hari minggu selama 6 bulan, dan anak tetap harus melanjutkan sekolah.

"Untuk anak AAP merekomendasikan dari Bapas Bandung ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Cilengsi Bogor," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat anak tersebut pada 6 November. SH dan AAP di vonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun, dan AF 3 tahun penjara. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecewa Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

Kecewa Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

News | Rabu, 14 November 2018 | 13:09 WIB

Doa Bojan Malisic agar PSM vs Persija Berakhir Seri

Doa Bojan Malisic agar PSM vs Persija Berakhir Seri

Bola | Selasa, 13 November 2018 | 17:15 WIB

Ditahan PS TIRA, Pelatih Persija Sesalkan 'Finishing' Timnya

Ditahan PS TIRA, Pelatih Persija Sesalkan 'Finishing' Timnya

Bola | Sabtu, 10 November 2018 | 20:33 WIB

Liga 1: Persipura Tekuk Bali United, Persija Ditahan Juru Kunci

Liga 1: Persipura Tekuk Bali United, Persija Ditahan Juru Kunci

Bola | Sabtu, 10 November 2018 | 18:21 WIB

Hasil Sidang Komdis PSSI, Persebaya dan Persija Didenda

Hasil Sidang Komdis PSSI, Persebaya dan Persija Didenda

Bola | Sabtu, 10 November 2018 | 15:58 WIB

Terkini

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 20:21 WIB

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:16 WIB

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Pidato Trump di Sidang Umum PBB Menyesatkan: Klaim Akhiri 8 Perang dan Musnahkan 97 Persen Narkoba

Pidato Trump di Sidang Umum PBB Menyesatkan: Klaim Akhiri 8 Perang dan Musnahkan 97 Persen Narkoba

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:10 WIB

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:09 WIB

Bosan dengan Rutinitas? Festival Spesial Ini Ajak Kamu Bahagia Tanpa Perlu Tunggu Momen Besar

Bosan dengan Rutinitas? Festival Spesial Ini Ajak Kamu Bahagia Tanpa Perlu Tunggu Momen Besar

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:07 WIB

Ganasnya DNA Balap Honda CBR, Dari Masalah Teknis hingga Dominasi ART di Mandalika Racing Series

Ganasnya DNA Balap Honda CBR, Dari Masalah Teknis hingga Dominasi ART di Mandalika Racing Series

Sport | Rabu, 23 September 2026 | 20:07 WIB

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:04 WIB

×