Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
Penangkapan Remigo tersebut, berarti KPK sudah menangani total 104 kepala daerah dalam perkara suap.
"Ini kejadian banyak kali dan sudah menjadi tugas KPK untuk memperbaiki. Permintaan uang tidak khusus di Dinas PUPR walau biasanya angggarannya paling besar karena mengurus infrastruktur, tapi sebetulnya terkait pengadaan. Seharusnya dengan e-Procurement semua orang bisa ikut menawar, yang jadi pertanyaan kenapa orang dari banyak tempat tidak datang. Kita minta asosiasi dunia usaha mendorong persaingan sehat," kata Agus Rahardjo pula. (Antara)