Pimpinan DPR Belum Terima Surat PAW Taufik Kurniawan

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 21 November 2018 | 14:11 WIB
Pimpinan DPR Belum Terima Surat PAW Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat(2/11). [ANTARA FOTO/Wibowo Armando]

Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan Pimpinan belum menerima surat dari Fraksi PAN terkait pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Bambang mengatakan posisi Pimpinan DPR saat ini adalah menunggu karena pergantian Taufik sepenuhnya kewenangan Fraksi PAN DPR RI.

Sebelumnya, DPP PAN bersikukuh segera mengganti posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI dan akan mengirimkan surat pergantian kepada Pimpinan DPR pada Masa Sidang Kedua tahun Sidang 2018-2019 yang akan dimulai pada 21 November mendatang.

"Sampai hari ini Pimpinan DPR belum menerima secarik surat dari Fraksi PAN," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan surat itu akan segera disampaikan setelah masa reses berakhir dan ketika masa persidangan dimulai sehingga diharapkan di masa persidangan berikut, DPR sudah bisa mendapatkan Pimpinan DPR yang baru.

Eddy menjelaskan pergantian Taufik tersebut membutuhkan proses yang melibatkan Pimpinan DPR yang lain dan mereka telah menyampaikan kepada PAN bahwa syarat mundurnya seorang pimpinan DPR itu ada tiga yaitu meninggal dunia, putusan hukum yang telah mengikat dan mengundurkan diri.

"Nanti kami akan berkomunikasi dengan Pimpinan DPR sebelum surat itu kami sampaikan mengenai proses yang akan dijalankan. Namun, kami secara internal akan mengajukan surat untuk pergantian itu pada saat masa persidangan dimulai," ujarnya.

Eddy mengatakan apabila Taufik enggan mengundurkan diri dari jabatannya di DPR, dirinya meyakini tiga persyaratan pergantian Pimpinan DPR seperti yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah terpenuhi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Integritas Anti Korupsi Pemprov Papua dan Polri Rendah

Integritas Anti Korupsi Pemprov Papua dan Polri Rendah

News | Rabu, 21 November 2018 | 14:00 WIB

KPK Akan Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu

KPK Akan Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu

News | Rabu, 21 November 2018 | 13:00 WIB

Ketua DPR Lantik Eddy Kuntadi Sebagai Pengganti Eni Saragih

Ketua DPR Lantik Eddy Kuntadi Sebagai Pengganti Eni Saragih

DPR | Rabu, 21 November 2018 | 12:46 WIB

Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019, DPR Fokus Garap 4 RUU

Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019, DPR Fokus Garap 4 RUU

DPR | Rabu, 21 November 2018 | 12:21 WIB

KPK Panggil Wakil Bupati Bekasi Terkait Kasus Suap Izin Meikarta

KPK Panggil Wakil Bupati Bekasi Terkait Kasus Suap Izin Meikarta

News | Rabu, 21 November 2018 | 10:52 WIB

Terkini

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×