Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 22 November 2018 | 20:40 WIB
Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Bekas Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menyebut korporasi bisa diproses secara hukum bila menerima aliran dana atau keuntungan yang diperoleh dari seorang yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi seseorang (ditangkap) dan melakukan bagi keuntungan korporasi, maka kini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi," kata Djoko dalam diskusi 'Menjerat Korporasi' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Djoko mencontohkan bila adanya pelaku korupsi memiliki jabatan di suatu perusahaan, dalam penanganan selanjutnya bisa diselidiki keterlibatan korporasi tersebut.

"Pertama si pelaku ada hubungan pekerjaan maupun hubungan atasan dan bawahan dengan korporasi," ucap Djoko

"Yang kemungkinan besar dapat dilakukan oleh pidana korporasi, itu diatur hukum acaranya," Djoko menambahkan

Meski begitu, Djoko menilai tak melulu pelaku tindak korupsi berada dalam jabatan di perusahaan seperti komisaris atau direksi. Namun, bila memang terbukti membawa keuntungan untuk korporasi dapat pula dijerat.

"Tapi ada juga yang mengatakan tidak mesti dilakukan direksi atau komisaris. Tapi dia pengendali di dalam korporasi," tutup Djoko

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pimpinan KPK: Ada Aturan untuk Jerat Korporasi Jahat

Pimpinan KPK: Ada Aturan untuk Jerat Korporasi Jahat

News | Kamis, 22 November 2018 | 20:17 WIB

Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara

News | Kamis, 22 November 2018 | 17:23 WIB

Jaksa KPK: Pemblokiran Rekening Lucas Sesuai Aturan Hukum

Jaksa KPK: Pemblokiran Rekening Lucas Sesuai Aturan Hukum

News | Kamis, 22 November 2018 | 17:12 WIB

Suap Meikarta, KPK Panggil 3 Pejabat Bekasi dan Pemprov Jabar

Suap Meikarta, KPK Panggil 3 Pejabat Bekasi dan Pemprov Jabar

News | Kamis, 22 November 2018 | 11:18 WIB

Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR Fraksi PAN: Hanya Klarifikasi

Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR Fraksi PAN: Hanya Klarifikasi

News | Rabu, 21 November 2018 | 21:45 WIB

Terkini

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:29 WIB

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB