KPK Sebut 2 Hakim PN Jaksel Pakai Kode "Ngopi" untuk Terima Suap

Ade Indra Kusuma, Welly Hidayat

Kamis, 29 November 2018 | 06:38 WIB
KPK Sebut 2 Hakim PN Jaksel Pakai Kode "Ngopi" untuk Terima Suap
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau kata sandi dalam kasus suap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan yang telah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

Iswahyu dan Irwan telah ditetapkan tersangka bersama Panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Selain itu, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga juga telah berstatus tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut kode 'Ngopi' diduga dipakai para tersangka untuk berkomunikasi dalam penyerahan uang. Dimana Arif sebagai pemberi uang kepada Iswahyu, Irwan dan Muhammad Ramadhan senilai 45 ribu dollar singapura.

"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah: "ngopi" yang dalam percakapan disampaikan 'bagaimana, jadi ngopi ga'," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam.

Uang suap tersebut diserahkan Arif kepada Ramadhan pada Selasa (27/11/2018). Uang 45 ribu dollar diduga sebagai suap untuk perkara gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. Gugatan perdata didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.

Untuk penerima suap Iswahyu, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Ungkap Cara OTT 2 Hakim dan 1 Panitera PN Jakarta Selatan

KPK Ungkap Cara OTT 2 Hakim dan 1 Panitera PN Jakarta Selatan

News | Rabu, 28 November 2018 | 23:53 WIB

Terjaring OTT KPK, Dua Hakim dan 1 Panitera PN Jaksel Jadi Tersangka

Terjaring OTT KPK, Dua Hakim dan 1 Panitera PN Jaksel Jadi Tersangka

News | Rabu, 28 November 2018 | 23:43 WIB

KPK Izinkan Zumi Zola Melayat Jenazah Ayahnya

KPK Izinkan Zumi Zola Melayat Jenazah Ayahnya

News | Rabu, 28 November 2018 | 22:41 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×