Perda Disahkan, LGBT di Pariaman Sumbar Didenda Rp 1 Juta

Reza Gunadha

Kamis, 29 November 2018 | 17:46 WIB
Perda Disahkan, LGBT di Pariaman Sumbar Didenda Rp 1 Juta
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

Suara.com - Kota Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan sanksi denda bagi warga yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender, karena dianggap menganggu ketertiban umum.

Pemberlakuan sanksi terhadap aktivitas LBGT yang menganggu ketenteraman umum diterapkan seiring disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman oleh DPRD Kota Pariaman, pada hari Selasa (27/11).

Terdapat dua pasal, yakni Pasal 24 dan Pasal 25 yang mengatur tentang larangan dan sanksi hukum terhadap LGBT. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.

Dalam Pasal 24 Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, mengatur tentang aktivitas setiap orang berlaku sebagai waria melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum.

Pasal selanjutnya, yanki Pasal 25 juga mengatur larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki melakukan perbuatan asusila sesama jenis.

Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengartikan Waria yaitu laki-laki yang memiliki sifat, tingkat laku, penampilan dan kebiasaan layaknya seperti perempuan.

Sedangkan LBGT diartikan sebagai laki dan atau perempuan yang melakukan hubungan seksual atau maksiat/asusila dengan sesama jenisnya.

"Kami menyetujui kedua Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. Kesamaan dan kesetujuan tersebut disebabkan perlunya regulasi mengantisipasi berkembangnya LBGT dan penyakit masyarakat di Kota Pariaman," ujar perwakilan Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Kota Pariaman Nasril seperti diberitakan Minangkabaunews—jaringan Suara.com, Kamis (29/11/2018).

Menurutnya, DPRD Kota Pariaman juga mendukung penguatan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman dalam menegakkan Perda, terutama pelanggaran oleh pelaku LGBT dan Waria di Kota Pariman

baca juga

"Penegakan Perdanya harus maksimal, karena telah didukung dengan peningkatan status, penambahan personil Satpol PP Kota Pariaman," ulasnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan Minangkabaunews.com dengan judul “Inilah Kota Pertama di Sumbar Yang Atur Tindakan LGBT dan Waria Melalui Perda”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Perusahaan di Sumbar Raih Penghargaan Siddhakarya 2018

6 Perusahaan di Sumbar Raih Penghargaan Siddhakarya 2018

News | Senin, 26 November 2018 | 14:13 WIB

Sumatera Barat Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sumatera Barat Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

News | Minggu, 25 November 2018 | 08:51 WIB

Karya Gusmen Heriadi akan Dipamerkan di Ciptadana Art 2018

Karya Gusmen Heriadi akan Dipamerkan di Ciptadana Art 2018

Press Release | Kamis, 22 November 2018 | 15:32 WIB

LGBT di Padang Bakal Dirukiah, Diklaim Dirasuki Jin

LGBT di Padang Bakal Dirukiah, Diklaim Dirasuki Jin

News | Senin, 19 November 2018 | 14:07 WIB

Terkini

Seni dan Hiburan di Tengah Derita Gaza, Ini Alasan Massa Tolak Konser Andrea Bocelli

Seni dan Hiburan di Tengah Derita Gaza, Ini Alasan Massa Tolak Konser Andrea Bocelli

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:24 WIB

Kunjungan Turis Asing ke RI Tembus 12,01 Juta per September 2026, Tertinggi Sejak Covid-19

Kunjungan Turis Asing ke RI Tembus 12,01 Juta per September 2026, Tertinggi Sejak Covid-19

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 13:23 WIB

Ancaman Stigma Negatif dan Pelanggar HAM Buntut Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

Ancaman Stigma Negatif dan Pelanggar HAM Buntut Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:20 WIB

Sekadar Hidup Layak Kok Mahal? Menggugat Komersialisasi Kebutuhan Dasar

Sekadar Hidup Layak Kok Mahal? Menggugat Komersialisasi Kebutuhan Dasar

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 13:20 WIB

Isi Rekaman Pilot sebelum Jet Pribadi Jatuh di Florida

Isi Rekaman Pilot sebelum Jet Pribadi Jatuh di Florida

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:20 WIB

Persib Bandung Kirim Ancaman ke Persija Jakarta, Posisi Puncak Klasemen jadi Bidikan

Persib Bandung Kirim Ancaman ke Persija Jakarta, Posisi Puncak Klasemen jadi Bidikan

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 13:18 WIB

Apakah Mustika Ratu Punya Sunscreen? Segini Harga dan Ulasan Penggunanya

Apakah Mustika Ratu Punya Sunscreen? Segini Harga dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:15 WIB

3 Rekomendasi Sabun Mandi Non-SLS yang Ampuh Jaga Kelembapan Kulit, Bebas Iritasi!

3 Rekomendasi Sabun Mandi Non-SLS yang Ampuh Jaga Kelembapan Kulit, Bebas Iritasi!

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:15 WIB

Belajar dari Bungo: Saat Hutan Adat Jadi Benteng Pertahanan Alam

Belajar dari Bungo: Saat Hutan Adat Jadi Benteng Pertahanan Alam

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:15 WIB

Ikhtiar Pramono Anung Putus Rantai Narkoba di Kampung Bahari

Ikhtiar Pramono Anung Putus Rantai Narkoba di Kampung Bahari

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:14 WIB

×