Mayat dalam Lemari, Iin Puspita dan Pembunuh Sempat Layani 4 Tamu

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 29 November 2018 | 18:09 WIB
Mayat dalam Lemari, Iin Puspita dan Pembunuh Sempat Layani 4 Tamu
Ciktuti Iin Puspita, perempuan berusia 23 tahun, ditemukan tewas dan mayatnya disimpan dalam lemari baju rumah indekos 21, Jalan Mampang Prapatan VIII, Gang Senang, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018). [Facebook/dok.polisi]

Suara.com - Aparat kepolisian mengungkap fakta baru kasus pembunuhan pemandu lagu karaoke Ciktuti Iin Puspita, yang mayatnya disimpan dalam lemari baju.

Sementara ini, polisi sudah memeriksa dua saksi kunci yang merupakan teman Ciktuti Iin Puspita. Polisi juga memeriksa penjaga hotel tempat Iin dan Nissa Regina menerima orderan memandu lagu dari seorang pelanggan. Hotel tersebut berada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi menemukan fakta baru yang menyebut Iin dan Nissa menerima uang tip dari para pelanggan. Keduanya diketahui masih bersama-sama sebelum bersitegang gara-gara uang tip.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi kunci teman korban, ditambah saksi lainnya dari pihak hotel. Berdasarkan fakta itu, tim penyidik meminta rekaman CCTV dari pihak hotel.

"Saat ini kami sedang minta CCTV tempat tersebut. Kami akan periksa pengelolanya. Habis itu beranjak ke tamu (pelanggan). Tamunya, ada yang sudah kami periksa satu orang di kantor," ujar Indra saat di Polda Metro Jaya, Kamis (29/11/2018).

Indra menerangkan, hotel itu menjadi tempat bagi pelanggan memberikan uang tip. Pada tempat itu pula, Iin Puspita dan Nissa ditemani empat orang.

Berdasarkan pengakuan saksi yang merupakan pelanggan, uang tip tersebut langsung diberikan kepada Nissa.

Indra menyebut pihaknya tengah mendalami pemeriksaan terhadap empat saksi tamu. Sejauh ini, polisi baru memeriksa satu dari empat tamu saat bersama-sama dengan Iin dan Nissa di hotel.

"Keduanya datang bukan sedang dalam bekerja. Ternyata korban ini memang sudah janjian dengan 4 orang itu. Mereka janjian dan ketemu sama tamu-tamu itu di sana," jelasnya.

baca juga

Lebih jauh Indra menambahkan, sejauh ini polisi telah memeriksa 9 orang saksi. Enam orang saksi sudah diperiksa di awal.

Satu saksi merupakan pengemudi taksi online, satu teman wanita, dan saksi lainnya adalah tamu korban. Sedangkan tersangka, polisi sudah menetapkan Nissa Regina dan pacarnya, Yustian.

"Untuk motif pembunuhan sudah jelas terungkap. Saat ini kami sedang menyelidiki latar belakang sebelum kejadian pembunuhannya.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keberadaannya Terungkap, Polisi Periksa Pelanggan Karaoke Iin Puspita

Keberadaannya Terungkap, Polisi Periksa Pelanggan Karaoke Iin Puspita

News | Kamis, 29 November 2018 | 17:14 WIB

Kesal Dimarahi Saat Bermesraan, Nissa Geram dan Bunuh Iin Puspita

Kesal Dimarahi Saat Bermesraan, Nissa Geram dan Bunuh Iin Puspita

News | Kamis, 29 November 2018 | 13:06 WIB

Merasa Diganggu, Iin Puspita Sempat Marahi Tersangka Nissa

Merasa Diganggu, Iin Puspita Sempat Marahi Tersangka Nissa

News | Rabu, 28 November 2018 | 13:36 WIB

Pembunuhan Iin Puspita, Polisi Akan Periksa Sopir Taksi Online

Pembunuhan Iin Puspita, Polisi Akan Periksa Sopir Taksi Online

News | Senin, 26 November 2018 | 16:14 WIB

Terkini

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB