KPK Sebut Aliran Suap Jual Beli Jabatan Mengalir ke Acara PDIP di Jakarta

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 30 November 2018 | 19:22 WIB
KPK Sebut Aliran Suap Jual Beli Jabatan Mengalir ke Acara PDIP di Jakarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Nico Siahaan sebagai saksi terkait kasus suap jual-beli jabatan yang telah menjerat Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, alasan Nico diperiksa lantaran dianggap tahu soal penyelengaraan kegiatan partai politik pada bulan Oktober 2018.

"KPK mendalami pengetahuan saksi (Nico Siahaan) tentang penyelenggaraan kegiatan partai politik di bulan oktober 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Diketahui, kegiatan tersebut yakni peringatan acara peringatan Sumpah Pemuda yang dilaksanakan PDI Perjuangan di kawasan Jakarta. Menurut informasi, Nico merupakan ketua panitia dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Menurut Febri, KPK mulai mendalami penyelenggaran acara yang digarap PDIP lantaran terindikasi menerima sumbangan dana yang berasal dari kasus suap jual-beli jabatan yang kini menjerat Sunjaya.

"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan partai politik di hari sumpah pemuda tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," tutup Febri.

Sebelumnya, KPK telah Sunjaya dan Sekretaris Daerah PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Penetapan itu dilakukan setelah keduanya terjadi operasi tangkap tangan KPK.

Dalam kasus ini, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Gatot Rachmanto, selaku pihak pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Habib Novel: Aksi Tandingan Reuni Akbar 212 Sarat Muatan Politik

Habib Novel: Aksi Tandingan Reuni Akbar 212 Sarat Muatan Politik

News | Jum'at, 30 November 2018 | 19:08 WIB

Respons Soeharto Dicap Guru Korupsi, Sandiaga: Yang Baik, Kita Ambil

Respons Soeharto Dicap Guru Korupsi, Sandiaga: Yang Baik, Kita Ambil

News | Jum'at, 30 November 2018 | 18:55 WIB

KPK Duga Aliran Suap Bupati Cirebon Mengalir ke PDIP

KPK Duga Aliran Suap Bupati Cirebon Mengalir ke PDIP

News | Jum'at, 30 November 2018 | 18:27 WIB

KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih

KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih

News | Jum'at, 30 November 2018 | 16:15 WIB

Eni Saragih Anggap Surat Dakwaan Belum Lengkap, Ini Jawaban KPK

Eni Saragih Anggap Surat Dakwaan Belum Lengkap, Ini Jawaban KPK

News | Jum'at, 30 November 2018 | 14:55 WIB

Terkini

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

×