Uang lalu ditransfer ke beberapa orang yaitu Jason Utomo sebesar Rp 190 juta untuk "DP ke-2 (medali)", Akbar Velati sebesar Rp173,775 juta untuk "DP ke-2 (jersey)", dan ke Ade Kurniawan dengan keterangan "pinjaman)" sebesar Rp50 juta. Sedangkan sisanya diserahkan oleh Teuku Fadhilatul Amir kepada Teuku Saiful Bahri. Terhadap vonis itu, baik Ahmadi maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (Antara)
Suap Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Senin, 03 Desember 2018 | 17:44 WIB

BERITA TERKAIT
Gubernur Aceh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 8,7 Miliar
26 November 2018 | 18:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI