Dilaporkan ke Polisi, Ngabalin Ingin Selesaikan Baik-baik dengan Bakomubin

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 04 Desember 2018 | 19:00 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Ngabalin Ingin Selesaikan Baik-baik dengan Bakomubin
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menanggapi santai laporan Badan Koordinasi Muballigh Seluruh Indonesia. Ngabalin dilaporkan ke polisi terkait dugaan pembohongan publik setelah mengklaim sebagai Ketua Umum Bakomubin.

Ngabalin mengatakan persoalan terkait legalitas kepengurusannya sebagai Ketua Umum Bakomubin masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jadi saya pikir nanti bisalah dibicarakan baik-baik tanpa saya harus menguraikan kebenaran, kedudukan Bakomubin yang saya pimpin dan keabsahan organisasi" kata Ngabalin saat dihubungi wartawan, Selasa (4/12/2018).

Ngabalin mengaku tidak terlalu memiliki kepentingan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Bakomubin. Menurutnya yang terpeting adalah organisasi Bakomubin dapat menjadi sarana pendidikan.

"Saya juga tidak terlalu berkepentingan untuk menduduki jabatan itu untuk kepentingan pribadi, nggak penting. Tapi yang paling penting bagi saya organisasi itu dan para muballigh itu bisa terdidik dengan baik, bisa menggunakan organisasi itu sebagai sarana pendidikan," kata dia.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan tidak akan memperpanjang pelaporan Ketua Umum DPP Bakomubin Tatang M. Natsir. Terlebih kata Ngabalin, Tatang telah dianggap olehnya sebagai guru.

"Tatang Natsir itu abang saya, guru saya dan senior saya di pelajar islam Indonesia," imbuhnya.

"Karena itu saya tetap kooperatif saja, ingin menghadapinya dan selalu tetap ingin ngobrolah nanti. Tak pantas bagi saya untuk melakukan perlawanan," Ngabalin menambahkan.

Laporan yang dilakukan Tatang bersama tim kuasa hukumnya Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pembohongan publik sudah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/1575/XII/2018/BARESKIM tertanggal 4 Desember 2018.

Sedangkan, pasal yang disangkakan yakni 263 KUHP jo 264 KUHP tentang domumen palsu , Pasal 378 KUHP, 317 KUHP jo pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Bobol Mes Gereja, Tiga Maling Beli HP Xiaomi

Usai Bobol Mes Gereja, Tiga Maling Beli HP Xiaomi

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 17:57 WIB

Mengaku Sebagai Ketua Bakomubin, Ngabalin Resmi Dipolisikan

Mengaku Sebagai Ketua Bakomubin, Ngabalin Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 17:06 WIB

Marak Isu Santet di Probolinggo, Begini Penjelasan Polisi ke Warga

Marak Isu Santet di Probolinggo, Begini Penjelasan Polisi ke Warga

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 14:35 WIB

Cicil Motor Ninja 250 R, Andik 18 Kali Mencuri

Cicil Motor Ninja 250 R, Andik 18 Kali Mencuri

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 14:05 WIB

Rekam Penangkapan Rakyat, Dokter Muda Papua Disiksa 10 Polisi

Rekam Penangkapan Rakyat, Dokter Muda Papua Disiksa 10 Polisi

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 14:00 WIB

Terkini

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:33 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:29 WIB