Propam Polri Usut Keterlibatan Kombes BM Terkait Perburuan Rusa

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 05 Desember 2018 | 11:49 WIB
Propam Polri Usut Keterlibatan Kombes BM Terkait Perburuan Rusa
Ilustrasi kasus perburuan satwa liar secara ilegal.

Suara.com - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sudah menerima pelimpahan kasus perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang melibatkan anggota Staf Logistik Polri berinisial Kombes BM.

“Untuk BM sendiri telah diserahkan ke Divpropam Polri untuk dilakukan pendalaman dan klarifikasi berkaitan yang bersangkutan adalah anggota Slog (Staf Logistik) Polri untuk diketahui sejauh mana dugaan keterlibatan dalam perburuan liar tersebut,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. kepada BantenNews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/12/2018).

Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, Kombes BM bisa dikenakan melanggar Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d angka 2 etika kepribadian pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum, dan Pasal 11 huruf c menaati dan menghormati norma susila, norma agama nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Listyo menyampaikan, Kombes BM terancam dipecat jika terbukti melakukan perburuan satwa dilindungi secara ilegal.

“Untuk sanksi terkait pelanggaran kode etik mulai dari demosi sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah meringkus tujuh warga sipil lantaran dianggap terlibat membantu Kombes BM dalam perburuan yang menewaskan tiga ekor rusa. “Dengan tujuh orang lainnya yang diduga melakukan perburuan liar di Pulau Panaitan kawasan TNUK,” jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa empat boks berisi tiga kepala rusa, kaki dan daging rusa. Satu pucuk senjata api laras panjang jenis rugermini dan satu pucuk senpi jenis pistol beserta magasen dan amunisinya turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatan tersebut, tujuh warga sipil diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Pasal 40 (2), 21 (1) & (2) serta pasal 33 (3) yang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bantu Perwira Polri Bunuh Rusa, Empat Warga Jadi Tersangka

Bantu Perwira Polri Bunuh Rusa, Empat Warga Jadi Tersangka

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 11:22 WIB

Perwira Mabes Polri Diduga Terlibat Penembakan Rusa di Ujung Kulon

Perwira Mabes Polri Diduga Terlibat Penembakan Rusa di Ujung Kulon

News | Senin, 03 Desember 2018 | 19:05 WIB

Ditembak Mati Polisi Tanpa Alasan Jelas, 2 Keluarga Lapor Propam

Ditembak Mati Polisi Tanpa Alasan Jelas, 2 Keluarga Lapor Propam

News | Selasa, 25 September 2018 | 21:09 WIB

Perwira Polisi yang Tembak Adik Ipar Mengaku Dengar Bisikan

Perwira Polisi yang Tembak Adik Ipar Mengaku Dengar Bisikan

News | Minggu, 08 April 2018 | 01:15 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB