Jadi Tersangka Kasus ITE, Ahmad Dhani Ngadu ke Fadli Zon

Rabu, 05 Desember 2018 | 16:15 WIB
Jadi Tersangka Kasus ITE, Ahmad Dhani Ngadu ke Fadli Zon
Ahmad Dhani di gedung DPR RI, Rabu (5/12/2018). (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Rabu (5/12/2018). Ahmad Dhani berniat untuk mengadu lantaran merasa ketidakadilan dalam proses penyidikan atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Sebelum bertemu Fadli Zon, Ahmad Dhani mengatakan, dirinya ingin mengadakan audiensi dengan Komisi III untuk membicarakan kejanggalan yang dialaminya saat proses penyidikan di Polda Jawa Timur. Dhani merasa kalau dirinya telah dikriminalisasi.

"Rencananya mau bikin audiensi dengan Komisi III mau meminta waktunya dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim," kata Dhani.

Dhani melihat ada kejanggalan saat proses penyidikan di Polda Jatim. Pasalnya, saat itu saksi ahli yang dihadirkan ialah berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) provinsi. Padahal, sesuai aturan seharusnya yang hadir ialah saksi ahli dari Kominfo Pusat.

"Kemarin proses saya menjadi tersangka itu karena saksi ahlinya menurut saya kurang kompeten karena diambil dari Kominfo provinsi, harusnya menurut yang diisyaratkan UU itu mencari saksi ahli dari Kominfo pusat," ujarnya.

Pada saat penyidikan itu, Dhani mengungkapkan kalau pihaknya telah menghadirkan saksi hukum ITE langsung dari Jakarta. Akan tetapi dirinya sempat kecewa karena saksi hukum itu tidak diberikan pertanyaan yang berkaitan dengan proses hukum.

Oleh karenanya, Ahmad Dhani mengharapkan, dengan adanya audiensi dengan Komisi III bisa membantunya mendapatkan keterangan langsung dari Kasubdit Polda Jatim.

"Saya berharap untuk memanggil Kasubdit dari Polda Jatim ini untuk dimintai, ditanyai keterangan. Kenapa ini nggak ditanya, gitu. Meskipun itu hak penyidik nggak ada yang lain. Kita tetap merasa hak-hak penyidik itu melanggar rasa keadilan saya," ucapnya.

Dhani pun menolak disebut sedang melakukan intervensi hukum. Dirinya mengatakan, hanya ingin Komisi III dapat membantu meluruskan kejanggalan dalam acara pidana.

Baca Juga: Ribuan Kuburan di Jakarta Utara Terendam Banjir Sejak 2003

"Gunanya Komisi III kan bukan mengintervensi hukum. Ini saya bermaksud (ini) Komisi III untuk meluruskan supaya jangan bengkok keadilan ini dalam acara pidana," imbuh Ahmad Dhani.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena kata 'idiot' yang dia ucapkan di vlog saat dihadang oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI