KPK Pelajari Pengajuan JC dari Terpidana Budi Mulya

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 05 Desember 2018 | 18:06 WIB
KPK Pelajari Pengajuan JC dari Terpidana Budi Mulya
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) angggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jakarta saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/18). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan upaya justice collaborator yang telah diajukan terpidana kasus korupsi bank Century, Budi Mulya. Saat ini pengajuan JC dari mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu sedang ditelaah Biro Hukum KPK.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengaku masih mendalami dokumen yang diberikan keluarga Budi Mulya apakah pengajuan JC itu bisa dikabulkan atau tidak.

"Jadi kalau misalnya beliau (Budi Mulya) mengajukan permohonan untuk dijadikan JC (Justice Collaborator), biro hukum kami di KPK akan melihat, mengecek dulu fakta-fakta itu. Kalau pun nanti akan dibuka, dia buka bagian apanya," kata Laode di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Menurut Laode masih banyak pertimbangan yang perlu didalami terkait pengajuan JC yang telah disampaikan Budi Mulya.

"Ya, saya belum bisa jamin kalau beliau (Budi Mulya) bisa menjadi (JC) atau nggak. Itu tergantung dari assessment yang dilakukan oleh biro hukum dan jaksa, dan penyidik KPK," ujar Laode

Menurut Laode, penyelidikan kasus Century yang kini dibuka kembali oleh KPK, untuk kendalanya adalah masih banyak pihak-pihak yang dibutuhkan keterangan berada di luar negeri.

"Kami kan sedang berjalan. Tapi terus terang kendalanya itu sebagian ada di luar negeri. Padahal itu yang paling penting," tutup Laode

Siang tadi, Istri Budi Mulya, Anne Mulya bersama putrinya Nadia Mulya menyerahkan dokumen kepada penyidik KPK, berisi pengajuan JC untuk terpidana Budi Mulya.

Diketahui, penyidik KPK mulai melakukan penyelidikan baru dalam kasus Century mulai sejak Juni 2018.  Sejauh ini sudah ada 24 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

baca juga

Selain itu, mantan Wakil Presiden sekaligus mantan Gubernur BI Boediono dan Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono juga sudah diperiksa KPK dalam kasus yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terpidana Century Siap Jadi JC, Nadia Mulya: Semoga Bapak Kembali ke Rumah

Terpidana Century Siap Jadi JC, Nadia Mulya: Semoga Bapak Kembali ke Rumah

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 16:28 WIB

Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia Stadium Empat, Begini Reaksi KPK

Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia Stadium Empat, Begini Reaksi KPK

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 15:38 WIB

Begini Ekspresi Bos PT Sinar Mas Usai Diperiksa KPK

Begini Ekspresi Bos PT Sinar Mas Usai Diperiksa KPK

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 15:36 WIB

Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto

Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 13:14 WIB

Kasus Proyek Meikarta, KPK Panggil 2 Pejabat Kabupaten Bekasi

Kasus Proyek Meikarta, KPK Panggil 2 Pejabat Kabupaten Bekasi

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 12:00 WIB

Terkini

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB