Polisi Bantah Habib Bahar bin Smith Dilaporkan Aniaya Dua Orang Anak

Kamis, 06 Desember 2018 | 14:35 WIB
Polisi Bantah Habib Bahar bin Smith Dilaporkan Aniaya Dua Orang Anak
Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Habib Bahar bin Smith dikabarkan melakukan pemukulan kepada anak remaja bernama Muhammad Hoerol Umam Al Muzaqi (17 ) dan  Jabar (18).

Dalam informasi tertulis yang berebedar di kalangan wartawan, pemukulan tersebut dilakukan di Bogor dan dilaporkan ke Polres Bogor. Kejadian itu disebut terjadi pada hari Sabtu (1/12) akhir pekan lalu.

Namun, kabar tersebut dibantah aparat kepolisian. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetya kepada Suara.com mengatakan, polisi tak pernah menyiarkan kabar tersebut.

"Siapa yang menebar berita ini? dari mana ya? Untuk Polres Bogor tidak pernah membagikan informasi tersebut, " ujar Dedi Prasetya, Kamis (6/12/2018).

Sementara Kasubag Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena kepada Suara.com juga menyatakan tidak mengetahui adanya pelaporan kasus tersebut.

"Saya belum tahu ada informasi itu," ujar Ita Puspita Lena.

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith dikabarkan dilaporkan ke Polres Bogor dalam dugaan penganiayaan terhadap dua anak masing-masing berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith sudah diterima Polres Bogor dengan nomor registrasi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam berkas laporan itu, Habib Bahar bin Smith serta sejumlah orang lainnya diduga bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI