Percepat Layanan, Kemnaker Siapkan Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB Online

MN Yunita

Senin, 10 Desember 2018 | 13:47 WIB
Percepat Layanan, Kemnaker Siapkan Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB Online
Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, S. Junaedah AR saat membuka "Dialog Sosial Dalam Rangka Sosialisasi Pelayanan Online", Jumat (7/12/2018). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan layanan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online. Layanan yang berlaku mulai tahun 2019 ini bertujuan untuk menciptakan layanan persyaratan kerja yang cepat, murah, bersih, dan berkualitas.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, S. Junaedah AR saat membuka "Dialog Sosial Dalam Rangka Sosialisasi Pelayanan Online" di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Menurut perempuan yang biasa disapa Ida ini, layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online akan memangkas waktu pelayanan yang berkepanjangan. "Dengan adanya pelayanan online PP dan PKB ini kan tidak ada biaya tranportasi yang dikeluarkan dan tidak banyak waktu yang terbuang," terangnya. 

Selain itu, sistem layanan online akan meminimalisir praktik percaloan dalam pendaftaran PP dan pengesahan PKB. Ia pun menegaskan, seluruh layanan di Kemnaker, khususnya terkait dengan persyaratan kerja tidak dikenakan biaya atau gratis.

 "Ini juga bisa menghindari sesuatu yang tidak kita inginkan. Menghindari perantara, calo, dan sebagainya," tegas Ida.

Pihak Direktorat Persyaratan Kerja pun disebutnya telah mempersiapkan segala teknis kebutuhan layanan. Dari sistem online, operator sistem layanan, hingga petugas di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker.

Dengan layanan ini, pihak perusahaan cukup bertemu sekali saja dengan pihak Kemnaker. Yakni saat SK Pendaftaran PP atau SK Pengesahan PKB sudah selesai. "Ketemu petugas hanya saat ambil SK sudah jadi," tambahnya.

Melalui layanan ini, ia juga berharap kepatuhan perusahaan dalam membuat PP dan PKB terus meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, dari 252.820 perusahaan kecil, menengah, dan besar yang punya PP dan PKB baru sepertiganya saja.

Secara rinci, ada 16.503 PP dan 3.305 PKB yang terdaftar melalui Kemnaker. Sedangkan sebanyak 47.648 PP dan 10.524 PKB terdaftar melalui PTSP dinas ketenagakerjaan daerah.

"Mungkin dia tidak patuh karena tidak tahu. Untuk itulah kami lakukan sosialisasi. Bagaimana tata cara pembuatan PP bagi perusahaan baru dan belum mempunyai PP. Dan bagi yang sudah punya PP dan punya serikat pekerja, kami sosialisasikan pentingnya PKB," paparnya.

baca juga

Nantinya, layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online dapat diakses di: pppkb.kemnaker.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perkuat Kompetensi Digital, Kemnaker Gandeng Xlsmart Siapkan SDM Masa Depan

Perkuat Kompetensi Digital, Kemnaker Gandeng Xlsmart Siapkan SDM Masa Depan

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:00 WIB

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB

Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta, Fakta Baru Sidang Kasus Kemnaker

Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta, Fakta Baru Sidang Kasus Kemnaker

Video | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:36 WIB

Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana

Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 08:34 WIB

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 03:21 WIB

Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja

Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 12:15 WIB

KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit yang Minta Rp10 Miliar untuk Tutup Kasus RPTKA

KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit yang Minta Rp10 Miliar untuk Tutup Kasus RPTKA

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 11:38 WIB

Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?

Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?

News | Senin, 09 Februari 2026 | 13:59 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×