Menaker: Hadapi Revolusi 4.0, Paradigma Perlindungan Pekerja Perlu Diubah

MN Yunita

Senin, 10 Desember 2018 | 15:47 WIB
Menaker: Hadapi Revolusi 4.0, Paradigma Perlindungan Pekerja Perlu Diubah
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Selain berdampak terhadap perubahan model bisnis, perkembangan teknologi dan informasi juga berdampak terhadap perubahan jenis dan pola kerja tenaga kerja. 

Untuk itu, paradigma pemerintah dalam melindungi tenaga kerja juga perlu diubah dalam menghadapi era revolusi 4.0 yang tengah terjadi saat ini.

"Jadi bukan hanya melindungi pada status pekerjaannya, tapi pada kemampuan untuk bekerjanya. The best protection is skills protection ," kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat menyampaikan Orasi Ilmiah pada Wisuda Perguruan Tinggi InterStudi di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Menurut Hanif, kemampuan untuk dapat terus bekerja dapat tercapai melalui keterampilan yang dapat berubah dan beradaptasi dengan cepat. Karena model pekerjaan di masa depan tidak lagi berdasar pada status pekerjaan tetap, tetapi tetap bekerja.

Berdasarkan survey ILO, 58 persen jenis pekerjaan yang ada saat ini akan hilang di masa depan. Sebaliknya, 65 persen pekerjaan baru akan muncul di masa depan belum dikenal saat ini.

"Pemerintah melakukan pemetaan, untuk membantu input SDM kita, baik melalui pendidikan maupun pelatihan bisa sesuai dengan kebutuhan pasar kerja atau kesempatan yang tumbuh untuk berwirausaha," kata Hanif.

Oleh karena itu, Hanif menilai bahwa kebutuhan akan keterampilan yang dapat berubah dan berdapatasi dengan cepat tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan akses dan mutu pelatihan vokasi di BLK. Hal ini lah yang menjadi dasar Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan triple skilling. 

Kebijakan ini mencakup, pertama, skilling dalam bentuk pelatihan vokasi. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki keterampilan. Sehingga, mereka dapat masuk ke pasar kerja atau berwirausaha.

Kedua, up skilling yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan. "Kenapa perlu di-up grade? Agar keterampilan mereka tetap relevan dengan kebutuhan zaman," jelas Hanif.

baca juga

Sedangkan program re-skilling ditujukan bagi masyarakat yang ingin beralih ke pekerjaan baru. Ketiga kebijakan tersebut dapat diakses melalui pelatihan di BLK.

"Nah, pemerintah terus menggenjot pendidikan dan pelatihan vokasi untuk membantu penciptaan SDM kita ini lebih baik," terangnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan InterStudi, Nyoman Puspa Darmaja mengatakan, alumni InterStudi harus terus mengasah keterampilannya. Karena, otomatisasi akan menyebabkan 75 juta hingga 350 juta pekerjaan hilang di masa depan.

Ia juga memaparkan hasil riset McKinsey Global Institut. Dimana 800 juta pekerja akan kehilangan pekerjaan pada tahun 2030.

"Kepada wisudawan/wisudawati, saya meminta untuk terus meningkatkan segala kemampuannnya agar tak tergilas perkembangan teknologi dan informasi," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

×