Bawaslu Catat 1.247 Pelanggaran Selama Kampanye di Pemilu 2019

Senin, 10 Desember 2018 | 16:50 WIB
Bawaslu Catat 1.247 Pelanggaran Selama Kampanye di Pemilu 2019
Ketua Bawaslu Abhan. (Suara.com/Lily Handayani)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu mencatat 1.247 laporan pelanggaran selama masa kampanye di Pemilu 2019. Jumlah tersebut terdiri dari 331 laporan pelanggaran dan 916 temuan pelanggaran.

"Pengawasan terhadap tahapan Pemilu kami lakukan maksimal. Saat ini sudah beberapa temuan dan laporan. Ada 1.247 temuan dan laporan," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam Rapat Koordinasi Nasional Bawaslu di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12/2018).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menambakan, pihaknya sudah menginput dana pelanggaran kampanye sebanyak 1.247 di seluruh Indonesia, terkecuali Provinsi Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.

"Kami sudah input data pelanggaran kecuali 3 provinsi yang sampai hari ini belum masuk datanya atau belum mencakupi kabupaten kota, Maluku Utara, Papua Barat, Papua. Minus tiga provinsi ini," kata Ratna.

Ratna menyebut dari 331 laporan pelanggaran kampanye, Provinsi Jawa Timur merupakan jumlah laporan terbanyak yakni 57 laporan, kemudian Aceh sebanyak 35 laporan, Sulewesi Utara 24 laporan, Banten 20 laporan dan Sumatera Barat 19 laporan.

Tak hanya itu, Ratna menuturkan jenis pelanggaran terbanyak yang terjadi yakni pelanggaran administrasi. Dari 1.247 pelanggaran, sebanyak 53 persen atau 648 kasus pelanggaran adminstrasi

"Sedangkan pelanggaran pidana yaitu 7 persen atau 90 kasus, kemudian kode etik 84 kasus atau tujuh persen, kemudian pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran yang dilakukan ASN itu 10 persen atau 125 kasus, kemudian memang masih ada yang setelah kami periksa bukan pelanggaran pemilu yaitu 8 persen atau 225, dalam proses 5 persen atau 64 kasus," kata dia.

Adapun pelanggaran administrasi paling banyak terjadi di Jawa Timur yakni sebanyak 141 pelanggaran, kemudian di Sulawesi Utara yakni 96 pelanggaran administrasi, Kalimantan Timur 41 pelanggaran administrasi, Banten 37 laporan pelanggaran administrasi.

Pelanggaran pidana tertinggi, kata dia, terjadi di Sumatera Barat 12 kasus, Jambi 10 kasus, Sulawesi Tengah 10, Sulawesi Tenggara 9, dan Lampung 8 kasus.

Baca Juga: Inspiratif, Bocah Ini Teken Kontrak Utang ke Orangtua agar Dapat iPhone

"Sebaran pelanggaran uu lainnya, ASN paling tinggi di Sulawesi Utara. Kalau pilkada 2018 paling tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Sulawesi Utara yakni 18, Sulawesi Barat yakni 16, Jawa Tengah yakni 10, Sulawesi Tenggara 8, Kalimantan Selatan yakni tujuh kasus pelanggaran," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI