Suara.com - Deni Saputra, pemuda berusia 20 tahun warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, membunuh Muhammad Mustakim (22), gara-gara cinta.
Diduga, Deni dendam karena jalinan cintanya diputus oleh perempuan pujaan hatinya. Setelah putus, mantan kekasihnya ternyata menjalin kisah cinta lain dengan Mustakim.
”Diduga karena persoalan asmara. Korban adalah pacar baru eks kekasih pelaku. Setelah dibunuh, jasad korban dibuang ke aliran Sungai Komering di Desa Tanjung Kemala,” kata Kasatreskrim Polres OKU Timur Ajun Komisaris Ikang Ade Putra, Rabu (12/12/2018).
Ia mengatakan, kasus ini berawal dari penemuan mayat Mustakim oleh warga di pingiran Sungai Komering, Sabtu (8/12) akhir pekan lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan identitas mayat tersebut dan diketahui sebagai korban pembunuhan.
”Penyelidikan kami bermuara pada satu pelaku, yakni Deni. Saat diperiksa, pelaku mengakui menghabisi nyawa korban karena cemburu,” jelasnya.
Deni awalnya mengajak Mustakim untuk bertemu di kebun karet Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura.
Pertemuan yang terjadi pada hari Sabtu pekan lalu tersebut dilakukan karena Deni ingin menyelesaikan perselisihan dengan Mustakim yang dianggap menjadi orang ketiga dalam kandasnya hubungan cinta pelaku.
”Pelaku mengatakan, korban lebih dulu memukulnya tapi bisa mengelak. Setelahnya, pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan dicekik sampai tewas di pingiran sungai,” bebernya.
Jasad korban yang ditinggalkan begitu saja ternyata terbawa arus sungai. Atas perbuatannya, Deni disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam