Bambang mengatakan, PP terkait OMSP itu merupakan tindak lanjut dari UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, aturan tersebut diperlukan agar kasus di Papua dapat diselesaikan segera sehingga masyarakat Papua merasa aman dan nyaman bergabung dengan NKRI.
Ketua DPR Desak PBB Masukan OPM Sebagai Organisasi Teroris
Kamis, 13 Desember 2018 | 13:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
20 Kode Redeem FF SG2 OPM Terbaru, Dapatkan Skin, Bundle Langka, dan Elite Pass Gratis!
17 April 2025 | 20:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI