Dewan Pers dan Kementerian PPPA Susun Pedomen Pemberitaan Ramah Anak

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 19 Desember 2018 | 16:29 WIB
Dewan Pers dan Kementerian PPPA Susun Pedomen Pemberitaan Ramah Anak
Diskusi Uji Publik tentang “Pedoman Pemberitaan yang Ramah Anak" di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (19/12/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Dewan Pers bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan Penyusunan Pedoman Pemberitaan yang Ramah Anak. Tim Perumus Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang juga anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan penyusunan pedoman pemberitaan ramah anak dikarenakan masih adanya media massa yang masih mengungkap identitas anak dalam pemberitaan.

Adapun tujuan pedoman pemberitaan ramah anak bertujuan untuk menjamin hak-hak anak di masa depan. Menurut Hendry, wartawan Indonesia menyadari bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif. Anak-anak dapat berkembang normal secara jasmani maupun rohani tanpa konten berita negatif.

"Berangkat dari sana, lalu kita bergerak mencari rumusan kemudian mengkaitkan dengan plafrom media dan dilandasi oleh fakta. Sampai pada hari ni masih banyak pemberitaan yang tidak paham atas berbagai aturan bahkan konvensi bahkan kode etik. Karena penelitian terkahir baru 50 persen wartawan info yang memahami kode etik yang sangat penting batas usia," ujar Hendry dalam diskusi Uji Publik tentang “Pedoman Pemberitaan yang Ramah Anak" di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Pedoman tersebut juga untuk melindungi wartawan dari pidana terkait hak-hak anak. Hendry menyebut nantinya dalam pedoman pemberitaan kategori anak yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun.

"Adanya pasal pidana peradilan anak dimana di pasal 19 dikatakan media yang membuka identitas mengungkap itu dapat dipenjara lima tahun penjara. Jadi sebetulnya titik tolak dari pedoman ini adalah kira-kira agar pemberitaan itu tidak menubruk peraturan itu," ucap dia.

Adapun sebanyak 10 Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang sedang dirumuskan oleh Dewan Pers dan KPPA. Pedoman pertama yakni Wartawan Indonesia harus merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

Pedomana kedua, Wartawan Indonesia memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/Visual yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

"Ketiga, wartawan Indonesia tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik. Keempat, wartawan Indonesia dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual identitas atau asosiasi identitas anak," tuturnya.

Kemudian pedoman kelima, yaitu Wartawan Indonesia dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan. Pedoman keenam, wartawan lndonesia tidak menggali informasi dan tidak memberitakan anak yang masih dalam perlindungan LPSK.

baca juga

"Pedoman ketujuh, khusus tentang berita terkait anak sebagai korban kejahatan yang kemudian diketahui pelakunya ada hubungan kekeluargaan/kekerabatan, Wartawan Indonesia segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan," kata Hendry.

Selanjutnya pedoman kedelapan, yaitu dalam hal berita anak hilang, kemudian diketahui menjadi korban tindak kejahatan, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.

"Kesembilan, perusahaan pers segera menghapus dan mencabut pemberitaan sesuai ketentuan pada butir ketujuh dan kedelapan," tutur Hendry.

Sementara pedoman terakhir kata Hendry yakni meminta organisasi pers mendorong pelaksanaan pedoman pemberitaan ramah anak.

"Dan pedoman terakhir ialah organisasi pers ikut mendorong pelaksanaan pedoman ini melalui berbagai kegiatan seperti diseminasi dan pelatihan. Hingga saat ini pedoman pemberitaan ramah anak itu masih dibahas dan masih dalam bentuk draf," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

9 Anggota Dewan Pers 2019-2022 Resmi Terpilih

9 Anggota Dewan Pers 2019-2022 Resmi Terpilih

News | Sabtu, 01 Desember 2018 | 10:54 WIB

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Dibuka, Ini Syaratnya

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Dibuka, Ini Syaratnya

News | Jum'at, 05 Oktober 2018 | 13:30 WIB

Pemberitaan Asia Sentinel, Demokrat Ajak Dewan Pers ke Hong Kong

Pemberitaan Asia Sentinel, Demokrat Ajak Dewan Pers ke Hong Kong

News | Senin, 17 September 2018 | 13:23 WIB

Leo Batubara akan Disemayamkan di Kantor Dewan Pers

Leo Batubara akan Disemayamkan di Kantor Dewan Pers

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 07:19 WIB

Disebut Ciptakan Lagu #2019GantiPresiden, John Paul ke Dewan Pers

Disebut Ciptakan Lagu #2019GantiPresiden, John Paul ke Dewan Pers

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 13:25 WIB

Terkini

Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok

Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:46 WIB

Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana

Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:40 WIB

IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan

IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:36 WIB

Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap

Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap

Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:35 WIB

Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin

Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:30 WIB

Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos

Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:30 WIB

Ulasan Kick Kick Kick Kick: Sebuah Komedi tentang Absurditas Kegagalan

Ulasan Kick Kick Kick Kick: Sebuah Komedi tentang Absurditas Kegagalan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:30 WIB

Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun

Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:25 WIB

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:18 WIB

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

×