Dewan Pers dan Kementerian PPPA Susun Pedomen Pemberitaan Ramah Anak

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 19 Desember 2018 | 16:29 WIB
Dewan Pers dan Kementerian PPPA Susun Pedomen Pemberitaan Ramah Anak
Diskusi Uji Publik tentang “Pedoman Pemberitaan yang Ramah Anak" di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (19/12/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Dewan Pers bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan Penyusunan Pedoman Pemberitaan yang Ramah Anak. Tim Perumus Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang juga anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan penyusunan pedoman pemberitaan ramah anak dikarenakan masih adanya media massa yang masih mengungkap identitas anak dalam pemberitaan.

Adapun tujuan pedoman pemberitaan ramah anak bertujuan untuk menjamin hak-hak anak di masa depan. Menurut Hendry, wartawan Indonesia menyadari bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif. Anak-anak dapat berkembang normal secara jasmani maupun rohani tanpa konten berita negatif.

"Berangkat dari sana, lalu kita bergerak mencari rumusan kemudian mengkaitkan dengan plafrom media dan dilandasi oleh fakta. Sampai pada hari ni masih banyak pemberitaan yang tidak paham atas berbagai aturan bahkan konvensi bahkan kode etik. Karena penelitian terkahir baru 50 persen wartawan info yang memahami kode etik yang sangat penting batas usia," ujar Hendry dalam diskusi Uji Publik tentang “Pedoman Pemberitaan yang Ramah Anak" di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Pedoman tersebut juga untuk melindungi wartawan dari pidana terkait hak-hak anak. Hendry menyebut nantinya dalam pedoman pemberitaan kategori anak yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun.

"Adanya pasal pidana peradilan anak dimana di pasal 19 dikatakan media yang membuka identitas mengungkap itu dapat dipenjara lima tahun penjara. Jadi sebetulnya titik tolak dari pedoman ini adalah kira-kira agar pemberitaan itu tidak menubruk peraturan itu," ucap dia.

Adapun sebanyak 10 Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang sedang dirumuskan oleh Dewan Pers dan KPPA. Pedoman pertama yakni Wartawan Indonesia harus merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

Pedomana kedua, Wartawan Indonesia memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/Visual yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

"Ketiga, wartawan Indonesia tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik. Keempat, wartawan Indonesia dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual identitas atau asosiasi identitas anak," tuturnya.

Kemudian pedoman kelima, yaitu Wartawan Indonesia dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan. Pedoman keenam, wartawan lndonesia tidak menggali informasi dan tidak memberitakan anak yang masih dalam perlindungan LPSK.

"Pedoman ketujuh, khusus tentang berita terkait anak sebagai korban kejahatan yang kemudian diketahui pelakunya ada hubungan kekeluargaan/kekerabatan, Wartawan Indonesia segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan," kata Hendry.

Selanjutnya pedoman kedelapan, yaitu dalam hal berita anak hilang, kemudian diketahui menjadi korban tindak kejahatan, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.

"Kesembilan, perusahaan pers segera menghapus dan mencabut pemberitaan sesuai ketentuan pada butir ketujuh dan kedelapan," tutur Hendry.

Sementara pedoman terakhir kata Hendry yakni meminta organisasi pers mendorong pelaksanaan pedoman pemberitaan ramah anak.

"Dan pedoman terakhir ialah organisasi pers ikut mendorong pelaksanaan pedoman ini melalui berbagai kegiatan seperti diseminasi dan pelatihan. Hingga saat ini pedoman pemberitaan ramah anak itu masih dibahas dan masih dalam bentuk draf," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

9 Anggota Dewan Pers 2019-2022 Resmi Terpilih

9 Anggota Dewan Pers 2019-2022 Resmi Terpilih

News | Sabtu, 01 Desember 2018 | 10:54 WIB

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Dibuka, Ini Syaratnya

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Dibuka, Ini Syaratnya

News | Jum'at, 05 Oktober 2018 | 13:30 WIB

Pemberitaan Asia Sentinel, Demokrat Ajak Dewan Pers ke Hong Kong

Pemberitaan Asia Sentinel, Demokrat Ajak Dewan Pers ke Hong Kong

News | Senin, 17 September 2018 | 13:23 WIB

Leo Batubara akan Disemayamkan di Kantor Dewan Pers

Leo Batubara akan Disemayamkan di Kantor Dewan Pers

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 07:19 WIB

Disebut Ciptakan Lagu #2019GantiPresiden, John Paul ke Dewan Pers

Disebut Ciptakan Lagu #2019GantiPresiden, John Paul ke Dewan Pers

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 13:25 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB