Kasus Penghinaan Jokowi, Habib Bahar Smith Bakal Diperiksa di Penjara

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 19 Desember 2018 | 21:11 WIB
Kasus Penghinaan Jokowi, Habib Bahar Smith Bakal Diperiksa di Penjara
Penahanan Habib Bahar bin Smith di Rutan Polda Jabar. (Foto istimewa/dok polisi)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Habib Bahar kini mendekam di rumah tahanan Polda Jabar setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap remaja.

"Dia (Habib Bahar) dipanggil, tapi kita yang datang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).

Namun, Adi belum menjelaskan rencana pemeriksaan Bahar di dalam penjara itu. Menurutnya, rencana pemeriksaan itu baru akan dilakukan setelah penyidik Polda Jabar sudah merampungkan pemeriksaan Bahar terkait statusnya sebagai tersangka.

Terkait rencana pemeriksaan itu, Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Polda Jabar agar bisa mendapat waktu untuk memeriksa Bahar di dalam penjara.

"Ya belum, nanti lah biar Polda Jabar konsentrasi dulu menyelesaikan, nanti kita periksa. Kan Polda Jabar punya rencananya, nanti dia terhambat pemeriksaannya. Pasti kita koordinasi, setiap saat kan kita selalu koordinasi," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas melaporkan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. Pelaporan itu dilakukan menyusul beredarnya rekaman video ceramah Habib Bahar di media sosial. Dalam ceramah itu, Habib Bahar diduga menyebut Presiden Jokowi banci.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aniaya Remaja, KPAI: Habib Bahar Smith Tak Patut Jadi Panutan Umat

Aniaya Remaja, KPAI: Habib Bahar Smith Tak Patut Jadi Panutan Umat

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 19:34 WIB

Cerita Habib Bahar Sempat Mau Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal

Cerita Habib Bahar Sempat Mau Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 19:16 WIB

Bikin Geger Warganet! Tangan Presiden Jokowi Digigit Hewan

Bikin Geger Warganet! Tangan Presiden Jokowi Digigit Hewan

Tekno | Rabu, 19 Desember 2018 | 19:30 WIB

Kartel Narkoba Selundupkan Sabu ke Jakarta di Speaker Mobil

Kartel Narkoba Selundupkan Sabu ke Jakarta di Speaker Mobil

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 15:00 WIB

PSI: Fadli Zon Dukung Habib Bahar artinya Pro Penganiaya Anak

PSI: Fadli Zon Dukung Habib Bahar artinya Pro Penganiaya Anak

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 13:30 WIB

Terkini

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:00 WIB

Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel

Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 07:51 WIB

Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI

Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI

News | Senin, 06 April 2026 | 07:42 WIB

Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas

Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas

News | Senin, 06 April 2026 | 07:38 WIB

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta

News | Senin, 06 April 2026 | 07:35 WIB

Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk

Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk

News | Senin, 06 April 2026 | 07:30 WIB

Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan

Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan

News | Senin, 06 April 2026 | 07:05 WIB

Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru

Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 07:03 WIB

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 06:35 WIB

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

News | Senin, 06 April 2026 | 06:26 WIB