Kasus Penghinaan Jokowi, Habib Bahar Smith Bakal Diperiksa di Penjara

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 19 Desember 2018 | 21:11 WIB
Kasus Penghinaan Jokowi, Habib Bahar Smith Bakal Diperiksa di Penjara
Penahanan Habib Bahar bin Smith di Rutan Polda Jabar. (Foto istimewa/dok polisi)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Habib Bahar kini mendekam di rumah tahanan Polda Jabar setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap remaja.

"Dia (Habib Bahar) dipanggil, tapi kita yang datang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).

Namun, Adi belum menjelaskan rencana pemeriksaan Bahar di dalam penjara itu. Menurutnya, rencana pemeriksaan itu baru akan dilakukan setelah penyidik Polda Jabar sudah merampungkan pemeriksaan Bahar terkait statusnya sebagai tersangka.

Terkait rencana pemeriksaan itu, Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Polda Jabar agar bisa mendapat waktu untuk memeriksa Bahar di dalam penjara.

"Ya belum, nanti lah biar Polda Jabar konsentrasi dulu menyelesaikan, nanti kita periksa. Kan Polda Jabar punya rencananya, nanti dia terhambat pemeriksaannya. Pasti kita koordinasi, setiap saat kan kita selalu koordinasi," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas melaporkan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. Pelaporan itu dilakukan menyusul beredarnya rekaman video ceramah Habib Bahar di media sosial. Dalam ceramah itu, Habib Bahar diduga menyebut Presiden Jokowi banci.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aniaya Remaja, KPAI: Habib Bahar Smith Tak Patut Jadi Panutan Umat

Aniaya Remaja, KPAI: Habib Bahar Smith Tak Patut Jadi Panutan Umat

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 19:34 WIB

Cerita Habib Bahar Sempat Mau Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal

Cerita Habib Bahar Sempat Mau Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 19:16 WIB

Bikin Geger Warganet! Tangan Presiden Jokowi Digigit Hewan

Bikin Geger Warganet! Tangan Presiden Jokowi Digigit Hewan

Tekno | Rabu, 19 Desember 2018 | 19:30 WIB

Kartel Narkoba Selundupkan Sabu ke Jakarta di Speaker Mobil

Kartel Narkoba Selundupkan Sabu ke Jakarta di Speaker Mobil

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 15:00 WIB

PSI: Fadli Zon Dukung Habib Bahar artinya Pro Penganiaya Anak

PSI: Fadli Zon Dukung Habib Bahar artinya Pro Penganiaya Anak

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 13:30 WIB

Terkini

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:11 WIB

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:45 WIB

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:33 WIB

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:19 WIB

Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas

Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:13 WIB

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi

Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:04 WIB

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:53 WIB