Jaksa Sebut Pemkab Bekasi Disuap Agar Kasih RDTR Superblock Proyek Meikarta

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 20 Desember 2018 | 06:10 WIB
Jaksa Sebut Pemkab Bekasi Disuap Agar Kasih RDTR Superblock Proyek Meikarta
Foto arsip suasana pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/9). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap adanya praktik lobi untuk memuluskan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Pengembang Meikarta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto dan karyawan PT Lippo Cikarang Satriadi menjanjikan uang kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Jamaludin sebesar Rp 2,5 miliar terkait penyesuaian RDTR proyek Meikarta.

"Sehubungan dengan penyesuaian RDTR, Edi Dwi Soesianto (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang) bersama-sama dengan Satriadi (karyawan PT Lippo Cikarang) datang menemui Jamaludin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman dengan tujuan membicarakan pembangunan 'urban home' dan superblock proyek Meikarta," ujar Jaksa KPK I Wayan Riyana dalam sidang yang di Bandung, Rabu (19/12/2018)

RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta yang berlokasi di Desa Cibatu. WP I Kecamatan Cikarang Selatan dan WP II di Kecamatan Cikarang Pusat.

Pada akhir 2016, Edi dan Satriadi menyerahkan uang kepada Jamaludin sejumlah Rp1 miliar. Dari uang tersebut diberikan kepada Satriadi sejumlah Rp100 juta dan kepada Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi sejumlah Rp400 juta.

Pada April 2017, Edi dan Satriadi kembali menyerahkan uang kepada Jamaludin sebesar Rp1 miliar untuk proses penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi.

"Jamaludin kemudian memberikan uang 100 juta kepada Satriadi dan uang sejumlah Rp400 juta kepada Neneng Rahmi Nurlaili yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bupati Neneng Hasanah di rumah pribadinya," kata dia.

RDTR untuk WP I dan WP IV kemudian diajukan oleh Pemkab Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi dan disahkan pada Mei 2017. Sementara WP II dan WP III diajukan dan disahkan pada Juli 2017.

RDTR Kabupaten Bekasi yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan proyek Meikarta itu diajukan ke Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan (Aher) untuk disetujui.

Namun pengajuan WP I hingga IV ditunda dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Deddy Mizwar. Deddy meminta penjelasan kepada Neneng terkait lokasi Meikarta. Setelah mendapat penjelasan, Deddy kembali meminta penjelasan terkait perizinan pembangunan.

"Neneng Hasanah menjawab sudah dikeluarkan IPPT (Izin peruntukan penggunaan tanah) untuk proyek Meikarta kepada PT Lippo Cikarang seluas 84,6 hektar. Sementara sisanya 380 hektar diserahkan kepada Pemprov Jabar karena harus mendapatkan persejutuan," kata jaksa.

Deddy pun meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Atas permintaan itu, Pemkab Bekasi sepakat akan menghentikan sementara proyek pembangunan Meikarta.

Berawal dari penghentian sementara pembangunan, Henry Jasmen P Sitohang selaku konsultan perizinan proyek Meikarta dihubungi Josep Christopher Mailool.

Josep merupakan keponakan dari Billy Sindoro yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Josep menawarkan pekerjaan pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta yang belum selesai ke Henry.

Henry lalu mengajak rekannya Fitradjaja Purnama dan Taryudi (Konsultan Lippo Group). Henry dan Fitradjaja bertemu Billy Sindoro, Edi dan Bartholomeus Toto selaku Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Taih Minarno di Kasus Suap Meikarta

KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Taih Minarno di Kasus Suap Meikarta

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 14:50 WIB

2 Remaja Tewas Membusuk Usai Pesta Miras Oplosan di Bekasi

2 Remaja Tewas Membusuk Usai Pesta Miras Oplosan di Bekasi

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 13:16 WIB

4 Tersangka Kasus Meikarta akan Disidang Oleh Majelis Hakim yang Sama

4 Tersangka Kasus Meikarta akan Disidang Oleh Majelis Hakim yang Sama

News | Senin, 17 Desember 2018 | 13:26 WIB

Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember

Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember

News | Senin, 17 Desember 2018 | 13:02 WIB

Amien Rais Namai Cebong untuk Kereta Api Cepat Pemerintahan Jokowi

Amien Rais Namai Cebong untuk Kereta Api Cepat Pemerintahan Jokowi

News | Senin, 17 Desember 2018 | 08:33 WIB

Terkini

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:15 WIB

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:01 WIB

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:05 WIB

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:16 WIB

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:58 WIB

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:15 WIB

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:30 WIB

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:05 WIB