Disebut dalam Dakwaan, Aher dan Demiz Bakal Dihadirkan di Sidang Meikarta

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 26 Desember 2018 | 18:44 WIB
Disebut dalam Dakwaan, Aher dan Demiz Bakal Dihadirkan di Sidang Meikarta
Eks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadirkan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Aher, sapaan Ahmad Heryawan bakal dihadirkan sebagai saksi terkait sidang lanjutan kasus proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.

Selain Aher, Jaksa juga turut memanggil Dedi Mizwar (Demiz) untuk bersaksi dalam kasus yang sama.

Menurut Jaksa Yadyn, rencana menghadirkan dua tokoh itu karena Aher dan Demiz turut disebut-sebut dalam fakta di persidangan. Diketahui, dalam kasus ini, sejumlah orang dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta sudah dijerat hukum di KPK. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hasanah, serta sejumlah pejabat pemerintah Pemkab Bekasi.

"Insyaallah yang ada dalam dakwaan itu akan kami hadirkan sebagai saksi," ujar jaksa penuntut umum dari KPK Yadyn usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (26/12/2018).

Dalam surat dakwaan itu disebut disebutkan, pada tanggal 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jawa Barat kemudian mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada tanggal 10 November 2017.

Sementara itu, nama Deddy Mizwar disebut dalam surat dakwaan bahwa yang bersangkutan meminta proyek pembangunan Meikarta dihentikan terlebih dahulu pada rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat.

baca juga

Deddy beralasan bahwa seluruh perizinan harus seluruhnya diselesaikan dan berdasar pada rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Pemprov hanya mengizinkan pembangunan untuk penggunaan lahan seluas 84,6 hektare di Cikarang untuk Meikarta.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan, kata dia, karena sudah sesuai dengan peraturan tentang izin perumahan.

Ia tidak ingin mengeluarkan rekomendasi hingga 500 hektare karena khawatir akan berpengaruh pada air bersih.

Deddy pun meminta semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Terkait dengan peristiwa itu akan kami uraikan, jadi baik Pak Deddy Mizwar maupun Pak Ahmad Heryawan itu. Pak Deddy Mizwar sudah di panggil oleh KPK, tentu beliau menceritakan tentang peristiwa perbuatan apa selama proses perizinan Meikarta berlangsung. Begitu pun terhadap Pak Ahmad Heryawan," kata Yadyn.

Terkait dengan nota keberatan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Billy Sindoro, tim jaksa telah menyiapkan segala bukti-bukti dan fakta yang memberatkan dugaan suap Meikarta.

"Kami akan mengurai tentang kualifikasi pertanggungjawaban pidana, kualifikasi peristiwa perbuatan dan dari situ kami hubungkan dengan materi eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum. Kami akan bantah dengan eksepsi yang akan kami ajukan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mangkir, KPK Batal Periksa Aher Terkait Suap Meikarta

Mangkir, KPK Batal Periksa Aher Terkait Suap Meikarta

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 19:48 WIB

Aher Bakal Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

Aher Bakal Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 11:04 WIB

Berkas Lengkap, Anak Buah James Riady Segera Diadili

Berkas Lengkap, Anak Buah James Riady Segera Diadili

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 17:37 WIB

Deddy Mizwar Klaim Laporkan Pejabat Bermain Proyek Meikarta ke Jokowi

Deddy Mizwar Klaim Laporkan Pejabat Bermain Proyek Meikarta ke Jokowi

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 18:49 WIB

Kasus Suap Meikarta, Deddy Mizwar Dicecar 31 Pertanyaan oleh KPK

Kasus Suap Meikarta, Deddy Mizwar Dicecar 31 Pertanyaan oleh KPK

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 16:57 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×