"Kami akan mengurai tentang kualifikasi pertanggungjawaban pidana, kualifikasi peristiwa perbuatan dan dari situ kami hubungkan dengan materi eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum. Kami akan bantah dengan eksepsi yang akan kami ajukan," katanya. (Antara)
Disebut dalam Dakwaan, Aher dan Demiz Bakal Dihadirkan di Sidang Meikarta
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 26 Desember 2018 | 18:44 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mangkir, KPK Batal Periksa Aher Terkait Suap Meikarta
20 Desember 2018 | 19:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI