163 Aparat Kehakiman Kena Sanksi Selama Tahun 2018

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 27 Desember 2018 | 15:36 WIB
163 Aparat Kehakiman Kena Sanksi Selama Tahun 2018
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) melantik Hakim Agung baru di Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (5/8). (Antara)

Suara.com - Sebanyak 163 aparat yang berada di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya kena saksi disiplin oleh Mahkamah Agung. Sanksi berfariasi dari ringan sampai berat.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memaparkan dari 163 aparat yang dijatuhi sanksi disiplin, sebanyak 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan.

"Terdapat 163 orang yang merupakan personel MA dan badan peradilan di bawahnya baik hakim, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan serta staf yang dijatuhi sanksi disiplin," papar Hatta di Gedung MA Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Sementara itu, berdasarkan data pada Badan Pengawasan MA (Bawas MA) jumlah pengaduan terhadap aparatur peradilan hingga Desember 2018 tercatat sebanyak 2.809 pengaduan.

"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawas MA dengan rincian, sebanyak 1.134 pengaduan telah selesai diproses dan 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan," papar Hatta.

Lebih lanjut Hatta mengatakan pada tahun 2018 tercatat beberapa kasus terkait integritas aparatur peradilan seperti operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap hakim dan aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Medan, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Selain itu, terdapat penetapan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi atas Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

"Meskipun jumlah aparatur peradilan yang ditangkap nisbi lebih kecil dibandingkan jumlah keseluruhan aparatur peradilan seluruh Indonesia, MA tetap tidak memberikan toleransi sedikitpun bagi aparatur peradilan yang melakukan perbuatan tercela," ucap Hatta.

Hatta kemudian menambahkan bahwa publik memberikan atensi yang lebih besar ketika ada aparatur peradilan yang tertangkap dan terbukti melakukan tindak pidana khususnya korupsi.

baca juga

"Ini merupakan bukti bahwa MA adalah institusi yang terhormat di dalam pandangan publik yang tidak seharusnya dicemari oleh perbuatan-perbuatan tidak terhormat oleh aparaturnya," kata Hatta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Elon Musk Bakal Digugat Tiga Badan Peradilan

Elon Musk Bakal Digugat Tiga Badan Peradilan

Otomotif | Jum'at, 28 September 2018 | 19:00 WIB

Jokowi: Hukum Jangan Diperjual Belikan

Jokowi: Hukum Jangan Diperjual Belikan

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 14:34 WIB

Mahkamah Agung Tolak Konsep Kewenangan Bersama Dengan KY

Mahkamah Agung Tolak Konsep Kewenangan Bersama Dengan KY

News | Rabu, 21 Juni 2017 | 07:09 WIB

KY Prihatin Ada Hakim Konstitusi Ditangkap KPK

KY Prihatin Ada Hakim Konstitusi Ditangkap KPK

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 13:08 WIB

Bersihkan Peradilan, Pemeriksaan Calon Hakim Didorong Diperketat

Bersihkan Peradilan, Pemeriksaan Calon Hakim Didorong Diperketat

News | Sabtu, 25 Juni 2016 | 07:44 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×