Indonesia Dinilai Sudah Waktunya Legalkan Ganja

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 27 Desember 2018 | 17:33 WIB
Indonesia Dinilai Sudah Waktunya Legalkan Ganja
[Sadzak Photography/shutterstock]

Kasus Fidelis

Momentum ini mengacu pada kasus yang menimpa Fidelis, pegawai negeri dari Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang pada tanggal 2 Agustus 2017 divonis 8 bulan penjara karena memberikan istrinya pengobatan dengan ekstrak ganja atas penyakit langka yang dideritanya.

Fidelis berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain.

"Lewat kasus ini, Indonesia jelas membutuhkan pengaturan ganja untuk kepentingan kesehatan. Kasus ini terjadi karena Pemerintah gagal memenuhi kepetingan masyarakat atas akses pemanfaatan narkotika untuk bidang kesehatan," katanya.

Dalam konteks hukum Indonesia, Pasal 8 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, kata dia, melarang pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Pasal 8 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 saat ini sebenarnya memberi ruang untuk pemerintah mempertimbangkan adanya penelitian tentang ganja untuk kepentingan kesehatan.

Namun, terdapat batasan terhadap proses penelitian tersebut yang membuat peneltian tentang pemanfaatan ganja untuk ilmu pengetahuan sangat bergantung dengan peran pemerintah.

Rencana melakukan revisi UU Narkotika juga telah tertuang dalam Program Legislasi Nasional 2019. Lewat kesempatan ini, Pemerintah dan DPR harus memastikan reformasi kebijakan narkotika di Indonesia, termasuk melakukan pembahasan pengaturan mengenai pemanfaatan ganja untuk kepetingan kesehatan.

"Proses revisi UU Narkotika juga harus memastikan bahwa akses penelitian tentang pemanfaatan ganja dapat dilakukan secara terbuka dan tidak hanya bergantung pada program pemerintah," katanya.

Baca Juga: Reklame Tsamara Amany Disegel Pemprov DKI, PSI: Dipasang Secara Legal

Anggara pun menyebut jika negara tetangga, seperti Thailand, Filipina, bahkan Malaysia dengan karakteristik negara yang hampir sama saja bisa memastikan pemerintahnya menghargai ilmu pengetahuan lewat diaturnya pemanfaatan ganja untuk kesehatan. Maka, Indonesia sebagai negara demokratis perlu juga memikirkan hal serupa.

"Kebijakan yang didasarkan pada untuk mengatur pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan," katanya.

Secara global, pengaturan ganja untuk kepentingan kesehatan, menurut dia, sudah masif dilakukan di berbagai belahan dunia, sedikitnya terdapat 30 negara yang sudah melegalkan ganja untuk kepentingan kesehatan, terdiri dari Argentina, Australia, Canada, Chile, Colombia, Croatia, Cyprus, Czech Republic, Denmark, Finlandia, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Jamaika, Lestho, Luxembourg, Macedonia, Malta, Meksiko, Belanda, Norwegia, Peru, Polandia, Romania, San Marino, Swiss, Turki, Uruguay, dan Zimbabwe.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI