Dianggap Adik, Idrus Akui Bantu Eni Saragih Pinjam Uang ke Bos Blackgold

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 02 Januari 2019 | 18:03 WIB
Dianggap Adik, Idrus Akui Bantu Eni Saragih Pinjam Uang ke Bos Blackgold
Eks Mensos Idrus Marham saat bersaksi di kasus suap proyek PLTU Riau-1. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengakui pernah menghubungi bos Blackgold Johannes B. Kotjo atas permintaan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk meminjam sejumlah uang.

Hal itu diungkapkan Idrus saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Menurutnya, permintaan uang kepada Kotjo itu dilakukan karena Idrus sudah menganggap Eni sebagai adik angkat. Eks Sekjen Partai Golkar itu pun mengakui menjadi teman curhat Eni sampai permasalahan proyek PLTU Riau-1.

"Eni adik saya, jika ada masalah sering menghubungi saya, termasuk waktu itu meminta saya membantunya menghubungi pak Kotjo terkait permintaan untuk meminjam uang," kata Idus di Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Permintaan uang yang dilakukan setelah Eni beruang kali menghubungi Idrus. Atas permintaan itu, Idrus akhirnya mengirim pesan kepada Kotjo melalui WhatsApp.

Jaksa KPK pun membeberkan isi pesan WA dari Idrus ke Kotjo di hadapan Majelis Hakim. "Maaf bang, dinda butuh bantuan dana kemenangan, sangat berharga sangat berharga bantuan bang Kotjo, Tks sebelumnya," beberkan pesan Idrus ke Kotjo.

Menurut Idrus, uang yang diminta Eni kepada Kotjo karena untuk keperluan pendanaan kampanye suaminya, Muhammad Al Khadziq yang maju sebagai calon Bupati Temanggung di Pilkada 2018 lalu.

"Waktu itu bu Eni pernah menyampaikan pinjaman uang ke pak Kotjo, yang saya tahu waktu itu memang pinjaman uang untuk keperluan pencalonan suami bu Eni," ungkap Idrus

Idrus mengaku tak mengetahui lebih lanjut setelah menghubungi Kotjo untuk membantu Eni, apakah Eni sudah menerima sejumlah uang atau tidak.

baca juga

Untuk diketahui, Eni dalam dakwaan menerima sejumlah uang dari Kotjo dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 yang totalnya mencapai Rp 4.75 miliar.

Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemasan Suap Bos Blackgold ke Eni, dari Amplop sampai Kantong Plastik

Kemasan Suap Bos Blackgold ke Eni, dari Amplop sampai Kantong Plastik

News | Rabu, 26 Desember 2018 | 16:56 WIB

Kotjo: Pak Sofyan Tak Pernah Tanya Fee Proyek PLTU Riau-1

Kotjo: Pak Sofyan Tak Pernah Tanya Fee Proyek PLTU Riau-1

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 16:37 WIB

Tak Mau Banding, Kotjo Ikhlas Divonis 2,8 Tahun Penjara

Tak Mau Banding, Kotjo Ikhlas Divonis 2,8 Tahun Penjara

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 15:14 WIB

Suap PLTU Riau-1, Saksi Beberkan Pemberian Uang dari Kotjo ke Eni Saragih

Suap PLTU Riau-1, Saksi Beberkan Pemberian Uang dari Kotjo ke Eni Saragih

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 13:45 WIB

Eni Saragih Didakwa Menerima Gratifikasi dari Pihak Swasta, Ini Besarannya

Eni Saragih Didakwa Menerima Gratifikasi dari Pihak Swasta, Ini Besarannya

News | Kamis, 29 November 2018 | 13:51 WIB

Terkini

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:49 WIB

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:20 WIB

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:59 WIB

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:51 WIB